27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Supervisi Manajerial Tingkatkan Kemampuan Menyusun Program Pembelajaran Masa PTM Terbatas

Oleh : Dyah Eniati, S.E., M.M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pengawas berarti orang yang mengawasi. Menurut Sagala (2015:138) pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan profesional pendidik dan kependidikan di sekolah serta pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial.

Pengawas sekolah merupakan guru pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang nantinya akan melakukan pengamatan dengan melihat. Baik secara langsung atau tidak terhadap objek yang diawasi. Yaitu sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara pendidikan.
Pengawas memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan yakni sebagai supervisor yang melakukan supervisi terhadap manajerial, akademik dan meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam satuan tugas pokoknya serta memahami pengembangan program pemberdayaan teknologi dalam pencapaian mutu pendidikan (Sudjana, 2012:20).

Dunia pendidikan sedang mengalami perubahan dengan adanya Covid-19, pembelajaran yang biasanya di lakukan dikelas harus terjadi pembatasan baik kualitas maupun kuantitas. Kepala sekolah selaku manajer sekolah harus mampu membaca perubahan sosial akibat pandemi Covid-19 dan bisa merumuskan strategi yang akan dilaksanakan dalam program sekolah.

Terdapat dua strategi yang digunakan dalam mengelola manajemen pendidikan di sekolah. Yaitu mengurangi konsekuensi negatif perubahan akibat pandemi Covid-19 dan mempercepat perubahan untuk bisa mengatasi tantangannya.

Keduanya dapat dilakukan apabila kepala sekolah mampu mentransformasikan mengembangkan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara cermat dengan strategi yang tepat dan akurat.

Dalam kerangka melaksanakan kompetensi manajerial dan mewujudkan strategi tersebut Kepala SDN Dabin 1, Pengawas Sekolah Korwil Bidik Kecamatan Kandeman mengikuti pelatihan peningkatan kemampuan menyusun program pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masa pandemi Covid-19 yang diselenggarakan pengawas sekolah Korwil Bidik Kecamatan Kandeman sekaligus narasumber/penyaji materi.

Teknis pelaksanaan pelatihan sebagai berikut : pertama, melaksanakan perencanaan dengan menyiapkan data peserta pelatihan, daftar hadir mengikuti pelatihan, bahan pelatihan bentuk power point dalam media LCD (liquid crystal display).

Kedua, pelaksanaan inti pelatihan melalui ceramah dan tanya jawab, pengawas sekolah bertindak sebagai narasumber penyaji materi dengan media power point dalam LCD menyampaikan penjelasan tentang kompetensi supervisi dan manajerial terkait dengan kemampuan menyusun program pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 dan Pengelolaan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi Covid-19. Peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut.

Kepala SDN sebagai peserta pelatihan dengan pendampingan pengawas sekolah (narasumber), berdiskusi membahas persiapan dan perencanaan menyusun program pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dalam pengelolaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa darurat penyebaran Covid-19.

Salah satu peserta mempresentasikan hasil diskusi kelompok membahas membahas persiapan dan perencanaan menyusun program pembelajaran tatap muka terbatas dalam pengelolaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di masa darurat penyebaran Covid-19. Sementara peserta lain menanggapi dan menyampaikan pendapat atau gagasan (ide) dan pesan untuk penyempurnaan hasil diskusi kelompok. Kepala SDN sebagai peserta pelatihan praktik menyusun draf program PTM terbatas dan pengelolaan penyelenggaraan pembelajaran PTM.

Kegiatan penutup, salah satu kepala SDN yang dipilih menyampaikan pesan dan kesan terkait pelaksanaan pelatihan. Pengawas sekolah atau peneliti selaku penyaji materi menyampaikan sambutan sekaligus menutup acara pelatihan.

Pelatihan berhasil meningkatkan kemampuan menyusun program PTM terbatas masa pandemi Covid-19 baik dalam penguasaan maupun pemahaman ilmu pengetahuan.

Peningkatan ini dapat dijadikan acuan bagi kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan evaluasi tindak lanjut pada supervisi pengembangan pembelajaran masa pandemi Covid-19. Dan sumber bahan pelatihan bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, stakeholder dalam implementasi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2020. (bat1/lis)

Pengawas Disdikbud Kabupaten Batang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya