RADARSEMARANG.COM, Kepala sekolah sebagai edukator berperan merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran,membimbing dan melatih, dan meneliti (penelitian tindakan sekolah). Kepala sekolah merupakan gurunya guru. Kepala sekolah harus mampu mengelola delapan SNP (Standar Nasional Pendidikan). Menurut PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada delapan standar yang harus dipahami oleh seorang kepala sekolah. Meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Dalam mewujudkan standar penilaian pendidikan, kepala sekolah membina para guru agar mampu memenuhi standar penilaian pendidikan. Sejalan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi,evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik.
Peran pemerintah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik (https://www.jogloabang.com/pendidikan/PP-57-2021-standar-pendidikan-nasional).
Laporan perolehan nilai siswa di setiap semester dapat dilihat pada rapor yang diterimakan kepada wali murid tiap semester. Seiring dengan kemajuan teknologi (IT), rapor yang diserahkan kepada wali murid dibuat melalui E-Rapor. SD Negeri Candiareng yang berada di wilayah Korwil Warungasem, Kabupaten Batang, sudah menerapkan E-Rapor sejak tahun pelajaran 2019/2020.
E-Rapor SD adalah aplikasi/perangkat lunak berbasis web yang berfungsi untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (rapor) pada Satuan Pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) (https://diknas.okukab.go.id.>detail).
Elektronik Rapor atau yang lebih dikenal dengan E-Rapor mengubah pola penilaian manual dari guru terhadap peserta didik ke pola digital. Secara teknis, aplikasi E-Rapor didesain terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik yang dikeluarkan oleh Sekretariat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen). Pada saat ini telah dirilis Aplikasi E-Rapor SD yang dapat terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik versi terbaru. (https://dikdas.okukab.go.id>detail).
Dengan menggunakan E-Rapor diharapkan dapat memberikan dampak positif pada satuan pendidikan, terutama pada guru. Karena mempermudah dalam mengelola penilaian, sehingga guru setiap saat dapat mencetak dan melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik.
Satuan Pendidikan dapat menggunakan E-Rapor apabila perangkat komputer yang dimilikinya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Komputer tersebut digunakan sebagai server dengan spesifikasi minimal memiliki prosesor setara dual core, OS, windows XP/7/8/10, (32/64 bit). Disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.I, RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB, ruang kosong pada drive C minimal 500MB. Komputer harus terinstal dengan Aplikasi Dapodik.
Pada awal tahun pelajaran 2019/2020, pihak Korwil Warungasem sudah mengadakan workshop tentang E-Rapor. Untuk menambah kemahiran para guru dalam menerapkan E-Rapor, pembinaan dilanjutkan di tingkat gugus. Pembimbing memantau, membimbing,sampai tiap guru kelas benar-benar mampu mengerjakan proses memasukkan nilai ke aplikasi E-Rapor.
Akhirnya dihasilkan guru – guru kelas yang mampu secara mandiri membuat E-Rapor sampai nge-print. Bahagia sekali seorang kepala sekolah ketika menyaksikan seratus persen guru kelas sudah mampu menyelesaikan tugas penilain dengan E-Rapor secara baik. Demikianlah yang terjadi di sekolah tempat penulis bertugas. (bat1/aro)
Kepala SD Negeri Candiareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang