RADARSEMARANG.COM, ARTI pendidikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1, di situ menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
Salah satu materi pelajaran IPS kelas VII Bab III adalah tentang prinsip ekonomi dan pasar online, maka aspek dalam pendidkan nasional yaitu pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan dan ketrampilan sangat diperlukan peserta didik dalam kegiatan transaksi pasar online.
Pada saat sekarang ini berkembang pesat transaksi lewat pasar online. Berbagai macam aplikasi pasar online dalam bentuk e-comerce atau marketplace bermunculan menawarkan berbagai macam barang dengan penawaran yang menarik konsumen. Tentu konsumen harus pandai memilih produk yang sesuai dengan keinginan baik dari kualitas maupun dari harga. Salah satu konsumen potensial yang jumlahnya banyak adalah generasi muda yang di dalamnya adalah peserta didik. Mereka sejak awal harus dibekali pemahaman dan ketrampilan bagaimana memanfaatkan marketplace dengan bijak, sehingga nantinya ketika mereka melakukan transaksi di marketplace betul-betul sangat efesian dan efektif
Materi prinsip ekonomi dan pasar online harus dipraktekan dalam kehidupan nyata, sehingga peserta didik dapat langsung menerapkan prinsip ekonomi dan bisa melakukan transaksi secara online.
Dari hasil observasi di SMPN 1 Kademan, ternyata sebagian peserta didik belum memahami dan terampil dalam transaksi online. Untuk membekali peserta didik tersebut, penulis merancang pembelajaran denga praktek langsung melakukan transaksi online dengan alat bantu HP. Tentu saja penulis membuat RPP dan skenario pembelajaran terlebih dahulu. Penulis membuat rambu-rambu penerapan prinsip ekonomi dalam pasar online yaitu membandingkan kualitas barang,harga barang, tingkat kepuasan pembeli atau rating, discount, diskripsi produk, mengecek syarat dan ketentuan ,mengecek kebijakan pengembalian produk, cara pembayaran dan biaya pengirimam.
Dalam pelaksanaannya, khusus untuk media pembelajaran siswa diizinkan membawa HP yang sudah diinstal salah satu aplikasi e-comerce atau marketplace. Pada praktek pembelajaran ini, pelaksanaan praktek transaksi online ini tidak sampai pada pembayaran barang, tetapi dibatasi hanya sampai check out barang saja atau tahap akhir tahapan transaksi sebelum pembayaran, sehingga tidak membebani peserta didik harus membeli barang tertentu. Disamping juga karena sifatnya hanya membandingkan barang di beberapa toko online. Dalam prakteknya penulis hanya membatasi satu jenis barang dengan membandingkan di tiga toko online yang berbeda.
Dalam melaksanakan praktek transaksi online, peserta didik mencatat apa yang ditawarkan oleh masing-masing toko online sesuai dengan kriteria yang sudah penulis menyampaikan diawal pembelajaran. Setelah selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan, peserta didik maju ke depan kelas menyajikan apa yang mereka temukan dalam transaksi sesuai dengan penerapan prinsip ekonomi, sedang peserta didik yang lain medengarkan dan kemudian menanggapinya. Peserta didik yang menjadi penyaji dibatasi hanya beberapa saja sesuai dengan waktu yang tersedia.
Setelah diadakan praktek penerapan prinsip ekonomi melalui market place, hasil angket menunjukkan peningkatan keaktifan peserta didik meningkat dan hasil uji kompetensi menunjukkan peningkatan pula yang dari uji kompetensi sebelumnya rata-rata 74,45 meningkat menjadi 75,80. (bat1/zal)
Guru SMPN 1 Kandeman