RADARSEMARANG.COM, Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk mencegah penularan virus ini. Misalnya PPKM, work from home, dan penutupan berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan bahkan sekolah mengharuskan siswa belajar di rumah secara daring.
Pembelajaran daring adalah model belajar yang dilakukan tanpa melakukan tatap muka secara langsung baik antarsiswa maupun dengan tenaga pengajar, tetapi kegiatan belajar dan komunikasi dilakukan melalui sebuah platform digital yang terhubung melalui jaringan internet (Malyana, 2020).
Model pembelajaran ini membantu proses belajar mengajar yang dilakukan meskipun jarak jauh sehingga mengurangi hambatan yang mungkin terjadi di dunia nyata. Tujuan pembelajaran ini adalah memberikan layanan pendidikan yang lebih bermutu dalam jaringan yang bersifat masif dan terbuka untuk menjangkau peminat ruang belajar agar lebih banyak dan lebih luas (Sofyana & Rozaq, 2019).
Pada era pandemi ini, pemanfaatan teknologi sangat dibutuhkan karena dilakukannya pembelajaran secara daring. Teknologi adalah suatu ilmu pengetahuan dan juga perkembangan dalam industri (Sudarsono, 1993).
Oleh karena itu, para guru dituntut untuk dapat mengoperasikan teknologi seperti fitur video call untuk melakukan pembelajaran. Tidak hanya itu, para guru juga diharuskan untuk kreatif dalam melakukan pembelajaran secara daring agar tidak monoton dan siswa dapat berperan aktif selama pembelajaran karena tidak dapat dipungkiri pembelajaran secara daring tentu akan membuat siswa cepat lelah dan bosan terutama bagi siswa sekolah dasar.
Siswa sekolah dasar, lebih tepatnya siswa kelas 2 SD saat ini sedang diajarkan bisa membaca di sekolah. Namun, karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, mereka diharuskan untuk belajar di rumah. Pemanfaatan fitur video call digunakan oleh para guru agar tetap dapat mendampingi siswanya dalam belajar membaca dengan baik. Hal ini sangat memudahkan para guru untuk memantau proses belajar membaca siswa mereka meskipun tidak bertatap muka secara langsung. Walaupun ini adalah hal baru bagi para guru maupun siswa, hal ini sangat membantu dan memudahkan proses belajar-mengajar.
Penggunaan video call sebagai sarana belajar membaca juga memudahkan siswa dalam memahami pembelajaran dan dapat melihat langsung penjelasan dan cara membaca yang benar dari guru mereka meskipun lewat video call. Selain itu, penggunaan video call sebagai sarana belajar membaca juga dapat meningkatkan motivasi belajar membaca siswa dan dapat mendorong siswa untuk lebih aktif selama pembelajaran.
Penulis menggunakan video call sebagai sarana mengajar untuk siswa kelas 2 SD. Mereka antusias dan bersemangat saat belajar membaca.
Mereka juga memperhatikan materi dan penjelasan penulis dengan fokus. Siswa juga tidak malu bertanya jika ada yang tidak mereka pahami atau jika penjelasan terlalu cepat. Hal ini menunjukkan asyiknya belajar membaca melalui video call dan penggunaan fitur video call dalam pembelajaran tidak membatasi interaksi antara guru dan siswa.
Para guru terus berupaya untuk menciptakan proses pembelajaran yang menarik agar para siswa kelas tidak cepat merasa bosan dan lelah saat belajar membaca. Guru dituntut untuk melakukan cara mengajar yang kreatif dan inovatif agar siswa selalu tertarik untuk belajar membaca. Selain itu, efektivitas cara guru dalam mengajarkan cara membaca pada permulaan juga sangat penting sebagai langkah awal belajar membaca bagi para siswa kelas 2 SD.
Orang tua siswa juga berperan penting dalam proses belajar anak sehingga tumbuh kembang mereka akan terarah. Pada saat kegiatan pembelajaran tatap muka, guru lebih mudah untuk memantau siswa, tetapi dalam kegiatan pembelajaran daring ini orang tua yang memiliki waktu lebih banyak untuk terus mendampingi anaknya.
Selain itu, sekolah juga harus mulai terbuka dalam inovasi atau perubahan positif dalam pengembangan sistem pengajaran dan sarana prasarana yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Sehingga hasil pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi. (pb1/lis)
Guru SDN 1 Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga