RADARSEMARANG.COM, “Pendidikan mempunyai akar yang pahit, tapi buahnya manis”. – Aristoteles
UU Sisdiknas Tahun 2003 menyatakan kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Ada dua kewenangan menyusun kurikulum kewenangan pemerintah Pusat yaitu: 1) Membuat struktur kurikulum, 2) Merumuskan Profil Pelajar Pancasila, 3) Merancang capaian pembelajaran dan 4) Memformulasikan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Satuan Pendidikan memiliki kewenangan menyusun visi, misi, tujuan, kebijakan kurikulum, pembelajaran, dan asesmen sekolah. Memfokuskan implementasi baik dalam budaya sekolah maupun kegiatan belajar mengajar dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Lalu bagaimana penyusunan kurikulum operasional bagi satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Paradigma Baru atau Kurikulum Prototipe? Berikut prinsip pengembangan kurikulum operasional, komponen kurikulum dan proses penyusunan kurikulum operasional sekolah:
Prinsip pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan: 1) Berpusat pada peserta didik, pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. 2) Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (SLB). 3) Esensial, semua unsur informasi yang dibutuhkan pemegang kepentingan dapat diperoleh di dokumen tersebut. 4). Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan berbasis data dan aktual. 5) Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai komite satuan pendidikan, orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kemenag sesuai dengan kewenangannya.
Komponen Kurikulum Operasional Sekolah, meliputi: 1) Tujuan pendidikan nasional, 2) Profil pelajar pancasila, 3) SNP dan 4) Struktur kurikulum, 5) Prinsip pembelajaran, dan asesmen, 6) Capaian pembelajaran, 7) Karakteristik satuan pendidikan, 8) Visi, misi dan tujuan, 9) Pengorganisasian pembelajaran, 10) Rencana pembelajaran, 11) Pendampingan evaluasi dan pengembangan profesional dan 12) Lampiran berupa modul ajar, buku teks, praktik baik proyek pemenuhan profil pelajar Pancasila.
Proses pengembangan penyusunan kurikulum operasional. Bagi satuan pendidikan yang telah memiliki Kurikulum Operasional bisa langsung melakukan peninjauan dan revisi. Proses pengembangan kurikulum operasional meliputi: 1) Menganalisis konteks (karakteristik satuan pendidikan). Merupakan hal awal dan penting dalam mengembangkan kurikulum. Satuan pendidikan perlu melakukan analisis karakteristik dan lingkungan belajar dengan menampung aspirasi semua anggota komunitas di sekolah itu dan menjadikan sebagai visi dan misi sebagai arahan yang disepakati bersama.
2) Merumuskan visi, misi dan tujuan. Visi menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang dan nilai-nilai yang dituju. Nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai profil pelajar Pancasila. Misi menjawab bagaimana sekolah mencapai visi. Tujuan menggambarkan patok-patok (milestone) penting dan selaras dengan misi.
3) Menentukan pengorganisasian pembelajaran. Cara sekolah mengatur muatan kurikulum dalam satu rentang waktu, dan beban belajar, cara sekolah mengelola pembelajaran untuk mendukung pencapaian CP dan profil pelajar Pancasila. Meliputi a) Intrakurikuler, berisi muatan/mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok). b) Projek penguatan profil pelajar Pancasila dan c) Ekstrakurikuler kegiatan mengembangkan minat dan bakat siswa.
4) Menyusun rencana pembelajaran terdiri a) untuk ruang lingkup sekolah: berupa silabus/alur pembelajaran/unit mapping lengkap dengan gambaran besar asesmen dan sumber belajar mencakup intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan program prioritas satuan pendidikan, b) untuk ruang lingkup kelas berupa RPP/ modul ajar atau rencana kegiatan lainnya. dan 5) Merancang pendampingan evaluasi dan pengembangan profesional. Dilakukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di satuan pendidikan. Pelaksanaan ini dilakukan para pemimpin satuan pendidikan secara internal dan bertahap sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraannya, kurikulum operasional sekolah perlu menjadi dokumen yang dinamis, diperbaharui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan dan terus dikembangkan sekolah. Sekolah memiliki kebebasan mengembangkan dengan cara lain selama selaras dengan tujuan utama kurikulum operasional sekolah. Sebagai pemimpin proses belajar di satuan pendidikan, kepala sekolah perlu melakukan refleksi sebagai bagian aktivitas sehari-hari. Proses refleksi menjadi budaya dan kebiasaan yang dilakukan secara personal dan sebagai bagian dari diskusi dengan seluruh warga sekolah. (tt1/fth)
Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang