RADARSEMARANG.COM, DISIPLIN merupakan kunci sukses tercapainya suatu cita-cita atau tercapainya suatu tujuan. Baik untuk individu maupun secara kelembagaan. Disiplin menurut Singodimedjo dalam Sutrisno (2017 : 86) adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk menaati norma-norma peraturan yang berlaku di sekitarnya.
Disiplin di lingkungan pendidikan menurut Sanjaya (2005 : 9), disiplin belajar sangat diperlukan bagi siswa. Dengan disiplin belajar tujuan pendidikan akan lebih mudah tercapai. Kedisiplinan di lingkungan pendidikan bagi siswa adalah sikap taat pada peraturan atau tata tertib sekolah atau belajar yang ada di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikaan atau cita-cita sekolah.
Sebaliknya siapa saja yang tidak taat peraturan sering disebut indisipliner. Insidipliner menurut KBBI online adalah tidak patuh pada peraturan, melanggar aturan kerja. Disiplin yang baik akan mempercepat tujuan sekolah, apabila terjadi pada warga sekolah yang indisipliner akan menjadi penghalang dan memperlambat pencapaian tujuan sekolah.
Guru mempersiapkan instrumen, perencanaan, media pembelajaran, penguasaan materi, kesiapan fisik, maupun penguasaan kelas. Guru telah mengingatkan adanya tata tertib terutama mengenai protokol kesehatan di masa PTM terbatas akibat pandemi Covid-19 berikut sanksinya. Namun kenyataannya, pada jam pembelajaran masih ada siswa yang masih bersikap indisipliner atau tidak menaati norma tata tertib yang telah ditetapkan dan disosialisasikan ke warga sekolah.
Bagi siswa yang indisipliner diberi sanksi melaksanakan tugas kebersihan atau sejenisnya, justru siswa senang karena tidak terbebani mikir pelajaran. Menghadapi hal ini guru mengalami dilema. Kalau dilakukan sanksi gertakan, penundaan naik kelas atau kelulusan, pukulan fisik ringan, melempari/sejenisnya, siswa menjadi trauma, mengancam, pindah sekolah bahkan drop out. Guru yang memberi hukuman agak keras untuk penjeraan, malah terkena indikasi pelanggaran pasal tindak kekerasan.
Untuk mengatasi fenomena dilematis itu perlu solusi sanksi alternatif, yaitu sanksi edukatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanksi adalah tindakan-tindakan hukuman untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati Undang-Undang. Menurut Ahmad Ali Budaiwi (2002 : 30) sanksi merupakan salah satu indikator yang memperbaiki jalannya proses pendidikan dalam menjelaskan perilaku seseorang. Sehingga pada masa yang akan datang dapat diatasi. Pengertian sanksi dapat disimpulkan, bahwa sanksi adalah tindakan hukuman agar seseorang atau kelompok menaati segala peraturan dengan tujuan supaya dapat memperbaiki jalannya proses pendidikan.
Edukasi menurut KBBI adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Menurut Fitriani (2011), edukasi atau pendidikan merupakan pemberian pengetahuan dan kemampuan melalui pembelajaran, sehingga seseorang atau kelompok orang yang mendapat pendidikan dapat melakukan sesuai yang diharapkan pendidik, dari yang tidak tahu menjadi tahu dan dari yang tidak mampu mengatasi kesehatan sendiri menjadi mandiri. Dapat simpulkan makna sanksi edukatif adalah tindakan pemberian hukuman kepada seseorang atau kelompok orang yang melanggar tata tertib atau peraturan tanpa menyakiti baik fisik maupun psikis, dengan beban pengajaran atau pembelajaran, dan bimbingan.
Sanksi edukatif bertujuan agar siswa yang bersikap indisipliner semakin disiplin taat aturan, tetap berkesempatan memperoleh hak pengajaran, tambah pengetahuan dan kemampuan mandiri, semakin dewasa serta mampu menyesuaikan diri. Maka perlu pemasangan pajangan poster daftar jenis pelanggaran/indisipliner beserta daftar sanksinya, sebagai rambu-rambu tata tertib sekolah. Dengan demikian terciptalah sekolah ramah anak, tidak ada pihak eksekutor hukuman maupun pihak pelaku kriminal, yang ada yaitu pihak pembimbing dan klien (siswa indisipliner).
Adapun prosedur pelaksanaan yang dilakukan pembimbing adalah sebagai berikut: pertama identifikasi jenis kejadian pelanggaran klien. Kedua menentukan beban materi tugas sesuai materi pembelajaran kompetensi dasar yang sedang berlangsung. Ketiga menyediakan tempat meja pos 1 di dekat pintu masuk kelas dan pos 2 dengan jarak 5 sampai 10 meter di luar kelas/teras. Keempat menyediakan buku jurnal data tugas klien.
Kelima memberi tugas klien membaca teks materi di buku pelajaran yang tersedia di meja pos 1 dengan tidak boleh bawa alat tulis maupun HP/kamera untuk menghindari nyontek, kemudian materi pelajaran yang telah dibaca dikutip/ditulis di buku jurnal yang tersedia di meja pos 2. Kalau lupa harus kembali di pos 1 untuk membaca teks materi lagi agar dikutip di buku jurnal lagi sebagai kelanjutannya. Dan seterusnya sampai selesai tugas yang telah ditentukan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi edukatif dapat membuat jera klien. Tidak mengulangi pelanggaran tata tertib lagi atau meminimalisasi sikap indisipliner siswa sehingga semakin disiplin mengikuti pembelajaran. (mn1/lis)
Kepala SD Negeri 1 Tlogolele, Selo, Boyolali