RADARSEMARANG.COM, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, seorang guru harus memahami karakteristik dan perkembangan setiap siswanya.
Perkembangan setiap individu dibagi menjadi beberapa fase dari bayi sampai masa tua. Anak sekolah dasar yang berusia diantara 6-11 tahun berada pada fase kanak-kanak tengah, dimana pada fase perkembangan ini terdapat beberapa aspek utama kepribadian individu anak, yaitu aspek fisik-motorik, kognisi, sosio-emosional, bahasa, dan moral keagamaan (Sumantri, 2014: 99). Dalam pembentukan kelima aspek tersebut, siswa harus didampingi oleh orang yang diseganinya diantaranya adalah guru.
Siswa-siswa di Indonesia cenderung lebih menurut kepada apa yang disampaikan guru daripada apa yang disampaikan orang tuanya. Hal ini menjadikan guru menjadi figur utama dalam perkembangan siswa dalam melaksanakan tugas perkembangannya, walaupun guru hanyalah orang tua kedua bagi siswa-siswanya.
Kejadian-kejadian negatif banyak sekali terjadi pada anak masa usia SD, seperti kejadian depresi yang menyebabkan tindakan tidak terpuji misalnya bunuh diri, meninggalkan rumah tanpa pamit dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan pada masa anak usia SD ini, mental anak belum stabil, sehingga sangat memerlukan pendampingan dan bimbingan dari luar diri anak.
SD Negeri 06 Kajen Kabupaten Pekalongan merupakan sekolah dimana lingkungan belajar anak berada di daerah semi kota, artinya bahwa SD Negeri 06 Kajen terletak tidak di pedesaan, tetapi juga tidak berada di daerah perkotaan. Lingkungannya yang berada dekat di kawasan terminal dengan karakter penduduknya lumayan keras menyebabkan anak-anak yang menjadi siswa mempunyai karakter keras namun labil.
Apabila tidak dilakukan pendampingan dan bimbingan, maka bukan tidak mungkin, karakter yang dimilki siswa berkembang menjadi negatif yang dapat menimbulkan kejadian-kejadian negatif pula.
Berdasarkan hal tersebut, guru kelas 4 SD Negeri 06 Kajen melakukan pendampingan dan bimbingan kepada siswanya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti kegiatan mengaji bersama di sekolah di luar jam pembelajaran, membuka konsultasi siswa/orang tua siswa pada waktu-waktu yang sudah disepakati serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan bersama-sama dengan siswa.
Kegiatan mengaji bersama dijadwal sesuai dengan kelompok yang telah dibentuk, sedangkan kegiatan konsultasi dilaksanakan secara tatap muka langsung, lewat telepon atau lewat chat WhatsApp, disesuaikan dengan masalah yang dikonsultasikan. Apabila masalah yang dikonsultasikan termasuk kategori berat, guru menyarankan konsultasi melalui tatap muka langsung.
Dengan demikian siswa merasa lebih dekat dengan guru dan akan menganggap bahwa guru bukanlah orang lain yang harus ditakuti, melainkan sebagai seseorang yang bisa menjadi teman curhat, menjadi pelindung dan menjadi orang tua bagi mereka. (tt1/lis)
Guru Kelas IV SDN 06 Kajen, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan