RADARSEMARANG.COM, Kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya? (Rachmawati, 2013). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang Guru dan Dosen yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru diharapkan memiliki ilmu yang cukup sesuai bidangnya, pandai berkomunikasi mengasuh dan menjadi belajar yang baik bagi siswanya untuk tubuh dan berkembang menjadi dewasa. Seorang guru yang profesional akan kelihatan sikap dan kinerjanya dalam kehidupan sehari-hari. Semua hasil kerjanya harus dapat diukur oleh indikator. Supervisi edukatif merupakan supervisi yang diarahkan pada kurikulum pembelajaran, proses belajar mengajar, pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Untuk memperbaiki kinerja guru dalam pembelajaran di SD Negeri Srondol Kulon 03 Semarang, maka penulis sebagai kepala sekolah melaksanakan penelitian tindakan sekolah, melalui supervisi edukatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dengan model penelitian dari Kemmis dan Taggart yaitu menggunakan siklus sistem spiral yang maing-masing siklus terdiri dari rencana, tindakan, observasi, dan refleksi. Subjek dalam penelitian ini adalah semua guru yang berjumlah 7 orang. Sedangkan obyek penelitian adalah keseluruhan proses pelaksanaan yang berkaitan dengan kinerja guru di SD Negeri Srondol Kulon 03 Semarang. Data hasil penelitian diperoleh dari hasil observasi, penilaian per siklus dan dokumentasi. Untuk analisis data kuantitatif diolah dengan rumus-rumus statistik, sedangkan analisis data kualitatif dilakukan dengan mendeskripsikan seluruh data yang tersedia dari lembar observasi dan dokumentasi.
Dari hasil observasi awal, kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melakukan tindak lanjut hasil penilaian di SD Negeri Srondol Kulon 03 Semarang kurang maksimal dikarenakan (1) rendahnya kesadaran guru untuk meningkatkan kualitas diri dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, (2) kurangnya kesempatan guru mengikuti pelatihan, baik secara regional maupun nasional, (3) kurang efektifnya pelaksanaan PKG, (4) supervisi pendidikan yang bertujuan memperbaiki proses pembelajaran cenderung menitikberatkan pada aspek administrasi. Kenyataan tersebut di atas bila terus dibiarkan maka akan menurunnya kinerja guru dan kompetensi guru dalam pembelajaran berdampak langsung pada menurunnya pres¬tasi siswa dalam belajar. Sehingga secara umum berimbas pada menurunnya mutu pendidikan di SD Negeri Srondol Kulon 03 Semarang. Untuk itu peneliti melaksanakan penelitian tindakan dengan cara melakukan supervisi edukatif dalam upaya meningkatkan kinerja guru.
Pada siklus I perolehan rata-rata penilaian kinerja guru yang meliputi kinerja guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, serta menilai hasil belajar kemudian melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian adalah 77,3 dalam dikategorikan baik. Sedangkan guru yang berhasil meraih nilai > 75 sebanyak 4 orang guru dari 7 guru yang diteliti dan persentase keberhasilan sebesar 63%. Kemudian dilanjutkan pada siklus II, dengan perolehan nilai rata-rata menjadi 86,1 dan sudah dikategorikan baik, sedangkan guru yang berhasil meraih nilai > 75 sebanyak 7 orang guru dari 7 guru yang diteliti dan nilai keberhasilan sebesar 100%. Dengan perolehan tersebut maka dapat disimpukan bahwa supervisi edukatif dapat meningkatkan kinerja guru di SD Negeri Srondol Kulon 03 Semarang. (nov1/ton)
Kepala SD Negeri Srondol Kulon 03 Semarang