27 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Siswa SMA Berprestasi Berpotensi Lulus Dua Tahun

Oleh: Sukardi, S.Pd.

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 4 menyebutkan pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya.

Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS.

Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran ini memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik.

Selanjutnya, pasal 2 Permendikbud mengamanatkan SKS diselenggarakan dengan prinsip (a) fleksibel. Penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.

(b) keunggulan. Penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. (c) maju berkelanjutan. Penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala peserta didik lain. d) keadilan.

Penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan memperoleh perlakuan sesuai kapasitas belajar dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

Prinsip ini memperjelas dan mempertegas SKS bukan program percepatan sebagaimana dimaksudkan program akselerasi yang dicabut izin penyelenggaraannya. SKS mengedepankan layanan utuh pembelajaran peserta didik yang memiliki bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar yang unik. Oleh karena itu, strategi belajar, kesempatan mencapai tingkat kemampuan optimal, kesempatan mengikuti muatan mata pelajaran atau program lebih lanjut serta prestasi belajar yang dicapai benar-benar ditentukan peserta didik sendiri.

Tugas sekolah menyediakan fasilitas layanan utuh pembelajaran berbentuk unit belajar utuh setiap mata pelajaran. Waktu yang diperlukan menyelesaikan unit belajar tergantung bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar peserta didik. Bagi pembelajar cepat, normal, maupun lambat dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan toleransi waktu yang tersedia.

Unit belajar utuh atau Unit Kegiatan Belajar Mandiri(UKBM) sekaligus sebagai sarana diversifikasi layanan pembelajaran tiga kelompok pembelajar. Peserta didik dengan kemampuan belajar cepat memerlukan waktu relatif singkat dibandingkan kelompok pembelajar normal dan lambat. Peserta didik yang menguasai materi KD bisa mengajukan Penilaian Formatif jika nilainya melebihi KKM maka bisa melanjutkan ke KD berikutnya. Begitu seterusnya ke KD selanjutnya. Sehingga lebih cepat meninggalkan kelompok pembelajar yang lain. Ini kelebihan inovasi SKS bagi pembelajar cepat jenjang SMA bisa ditempuh paling cepat dua tahun.

Peta jalan (road map) penyelenggaraan SKS di SMA sebagai berikut: Sejak 2006 sampai 2016, menunjukkan keragaman varian implementasi SKS di 106 SMA di Indonesia. Implementasi SKS disebut SKS pola lama (SKS-L). Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, dibangun satu profil SKS agar tetap konsisten dan koheren dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SMA Negeri 1 Kajen Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu sekolah penyelenggara SKS dari 24 sekolah negeri dan swasta pada tahun pelajaran 2017/2018. Tahun pelajaran 2018/2019 masuk 27 dan pada tahun pelajaran 2019/2020 sebanyak 52 sekolah penyelenggara SKS negeri dan swasta di Jawa Tengah.

Peserta didik lebih antusias mengikuti pembelajaran dengan SKS. Selain itu capaian penilaian setiap KD mengalami peningkatan.

Pada tahun pelajaran 2020/2021 dengan Sistem Kredit Semester (SKS) SMA Negeri Kajen ada 12 Peserta Didik yang bisa lulus dua tahun. Mereka berhasil diterima di Perguruan Tinggi Negeri Tanpa Tes. Dengan hal tersebut akan memotivasi peserta didik lain untuk belajar lebih maksimal dan memperoleh hasil yang memuaskan.

Seiring salah tujuan SMA Negeri 1 Kajen meyelenggarakan SKS. Tidak hanya mengejar peserta didik bisa lulus dua tahun tapi bisa diterima Perguruan Tinggi Favorit. (bk2/fth)

Guru Geografi SMA Negeri 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya