RADARSEMARANG.COM, Sebagai kepala sekolah, tentu harus sering berkomunikasi dengan para guru di sekolah. Namun kepala sekolah, sering tidak bisa selalu berada di sekolah. Apalagi kepala sekolah saat ini banyak yang merangkap alias menjadi pelaksana tugas di sekolah lain.
Dalam satu waktu tidak bisa berada di dua sekolah sekaligus. Belum lagi banyak kegiatan di luar sekolah yang harus diikuti. Sehingga banyak meninggalkan sekolah yang dipimpin.
Disiplin pegawai negeri sipil sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010. Kedisiplinan guru ketika tidak ada kepala sekolah berbeda dengan ketika kepala sekolah stand by.
Hal itu juga terjadi di sekolah penulis, SD Negeri Senden 2, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Untuk memonitor hal tersebut, sebagai sarana monitoring, penulis mencoba menggunakan telepon video (video call).
Menurut Kamus Bahasa Inggris Terjemahan Indonesia, arti kata monitoring adalah kepengawasan. Arti lainnya dari monitoring adalah pemantauan. Telepon video (bahasa Inggris: videophone) adalah telepon (HP) dengan layar video dan mampu menangkap video (gambar) sekaligus suara yang ditransmisikan.
Fungsi telepon video sebagai alat komunikasi antara satu orang dengan orang yang lainnya secara waktu nyata (real-time).
Saat ini telepon video sangat berguna bagi orang tuli dan bisu. Karena melalui telepon video, komunikasi bisa dilakukan menggunakan bahasa isyarat melalui layanan video tersebut. Begitu juga untuk orang-orang yang berada di tempat lain yang jauh dan ingin berkomunikasi dengan koleganya yang berada di tempat jauh.
Telepon video dapat digunakan sebagai alat yang dapat menyalurkan gambar serta suara dalam bentuk video sehingga terlihat seperti nyata. (id.m.wikipedia.org/wiki/Telepon _video)
Pada tingkat pribadi, koneksi tatap muka melalui video conference ini membantu memperlancar komunikasi nonverbal dalam pertukaran dan memungkinkan peserta untuk mengembangkan rasa keakraban yang lebih kuat dengan individu atau sekelompok orang seperti keluarga dan kerabat.
Kepala sekolah harus sering berkomunikasi dengan para guru. Namun sebagai kepala sekolah sering tidak bisa selalu berada di sekolah. Karena banyak kegiatan rapat, sosialisasi, dan lain-lain, yang harus diikuti. Sehingga banyak meninggalkan sekolah yang dipimpin.
Ketika penulis berada di tempat lain, mencoba memanggil dengan video call lewat grup, dan sudah dipilih yang ASN, minta informasi kepada guru yang ada di sekolah. Walau informasi yang diminta sebetulnya kita sudah tahu. Niat utamanya memonitoring keberadaan guru.
Karena SD Negeri Senden 2 hasil regrup sehingga cakupanya luas. Ketika pembelajaran, guru di kelas dan kepala sekolah di kantor juga bisa video call. Sehingga kepala sekolah tahu, apakah guru berada di kelas atau tidak. Karena ketika guru menanggapi kita bisa melihat sedang apa dan di mana mereka.
Sehingga di kemudian hari tentu merasa tidak nyaman jika akan meninggalkan sekolah, ataupun ruang kelas. Dengan begitu, kedisiplinan meningkat.
Dari paparan tersebut, bahwa manfaat video call sebagai sarana monitoring sehingga bisa meningkatkan kedisiplinan. Di masa pandemi seperti ini video call juga sebagai sarana tatap muka jarak jauh. Tidak hanya dengan guru, tapi juga dengan siswa.
Dalam pembelajaran daring bisa juga untuk perkenalan seperti apa wajah anak-anak. Karena selama ini bertemu selalu memakai masker. Namun video call juga terkendala sinyal, baterai HP, kuota atau data internet. (mn1/lis)
Kepala SDN Senden 2, Mungkid, Kabupaten Magelang