26 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Peran Orang Tua dalam Pendampingan Belajar di Masa Pandemi

Oleh: Drs. Hartono

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KEBERHASILAN siswa dalam menempuh pendidikan memiliki beberapa faktor, diantaranya adalah peran orang tua saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 yaitu Hak dan Kewajiban Orang tua dalam pendidikan. Bahwa orang tua berhak berperan serta dalam memilih suatu pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.

Sebaik apapun pembelajaran yang dilakukan di sekolah perlu ditindaklanjuti oleh orang tua di rumah dengan ikut mendampingi anak dalam belajar. Jika tidak ada tindak lanjut peran orang tua saat siswa belajar di rumah, maka hasil belajar yang didapatkan oleh siswa di sekolah hasilnya kurang maksimal.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah berjalan lebih dari dua tahun, hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid 19 yang begitu besar dampaknya terhadap proses PJJ yang harus dilakukan dari rumah. Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Keputusan Kepala SMPN 1 Semarang Tahun Ajaran 2021/2022 bab 1 pasal 1 ayat (2) tentang Tata Tertib Sekolah dimaksud sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan suasana dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif, di SMPN 1 Semarang.

Mendikbud telah memaparkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas menjadi angin segar bagi pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan siswa yang sudah merindukan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Namun demikian, PTM terbatas hanya bisa dilakukan oleh sekolah jika sudah memenuhi beberapa kriteria diantaranya: Melaksanakan vaksinasi para guru dan tenaga kependidikannya.

Mendapat izin dari orangtua siswa dan Memenuhi daftar periksa fasilitas kesehatan yang standarnya sudah diatur oleh pemerintah. Jumlah siswa yang diijinkan melaksanakan PTM hanya 50% dari total keseluruhan, yang artinya kombinasi metode daring (Dalam Jaringan) dan luring (Luar Jaringan).

Jika dilihat dari pengaturan rasio 50:50 dalam pelaksanaan PTM dan PJJ, maka dapat dipastikan sekolah akan menjalankan metode pembelajaran yang dikenal sebagai Blended Learning atau lebih kerennya Hybrid Learning. Sebuah metode yang menggabungkan PTM bagi 50% siswa yang belajar di sekolah dan PJJ bagi 50% siswa yang belajar di rumah.

Dalam praktiknya Hybrid Learning sudah lama diterapkan dalam kurikulum beberapa perguruan tinggi di Luar Negeri. Mereka biasanya menggunakan istilah face-to-face learning (F2L) dan Online Learning (OL) dengan kombinasi sesuai kebutuhan.

Proses pembelajaran di SMPN 1 Semarang dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini sudah menggunakan Hybrid Learning/Blended Learning yang berlangsung secara bersamaan antara siswa yang sedang berada di sekolah dan yang berada di rumah. Hal ini memunculkan tantangan tersendiri. Edukasi mengenai prokes harus diterapkan selama melaksanakan pembelajaran di sekolah supaya menciptakan rasa aman bagi seluruh pihak.

Untuk kegiatan pembelajaran di SMPN 1 Semarang telah diijinkan oleh Pemerintah dan institusi lain yang terkait untuk melaksanakan pembelajaran (masa pandemi covid 19) yang dimulai tanggal 30 Agustus 2021 secara bertahap (PTM 50%) dengan menggunakan metode pembelajaran Bleanded Learning/Hybrid Learning secara bersamaan, dilaksanakan hari Senin-Kamis, untuk hari Jum’at kegiatan Literasi dan Numerasi di rumah.

Untuk kelas VII, siswa masuk jam 07.15-07.45 WIB (Siswa melaksanakan do’a bersama /membaca asmaul husna, hormat bendera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu mars SMP Negeri 1 Semarang dan literasi). Kemudian jam 07.45-10.15 WIB, siswa mengikuti proses pembelajaran dari masing-masing guru mata pelajaran dari sekolah.

Untuk kelas VIII masuk jam 08.15- 08.45 WIB (Siswa melaksanakan do’a bersama /membaca asmaul husna, hormat bendera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu mars SMP Negeri 1 Semarang dan literasi). Kemudian jam 08.45-11.15 WIB, siswa mengikuti proses pembelajaran dari masing-masing guru mata pelajaran dari sekolah.

Untuk kelas IX masuk jam 09.15- 09.45 WIB (Siswa melaksanakan doa bersama/membaca asmaul husna, hormat bendera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu mars SMP Negeri 1 Semarang dan literasi). Kemudian jam 09.45-11.45 WIB, siswa mengikuti proses pembelajaran dari masing-masing guru mata pelajaran dari sekolah.

Koordinasi dan kolaborasi pendidikan dan pendampingan selama proses pembelajaran sangat dibutuhkan untuk keberhasilan siswa dalam menempuh pendidikan. Peran guru, wali kelas dan orang tua sangat penting untuk pendampingan siswa selama proses pembelajaran.

Siswa diharapkan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas, jujur dan tertib bisa menjadi kebanggaan bersama. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan memacu kreatifitas untuk mencetak generasi bangsa yang berkualitas. (*/zal)

Guru SMPN 1 Semarang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya