RADARSEMARANG.COM, Arti penting peran guru terhadap kualitas output pendidikan ini tersirat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 4 dinyatakan, bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan harkat dan martabat serta peran guru sebagai agen pembelajaran, yang sekaligus berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Adapun komponen standar proses antara lain meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, evaluasi, tindak lanjut. Sedangkan salah satu tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi pada guru sebagai fungsi pemantauan, latihan dan konsultasi.
Pada supervisi yang dilaksanakan peneliti sebagai kepala sekolah didapatkan hasil penilaian kinerja guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran,dari 9 guru ada 5 guru yang dikategorikan cukup dengan nilai rata-rata 74,8 dan persentasi keberhasilan adalah 56 %, melaksanakan kegiatan pembelajaran, ada 3 guru yang dikategorikan Cukup dengan nilai rata-rata 75,5 dan persentasi keberhasilan sebesar 33 %, menilai hasil belajar peserta didik, ada 4 guru yang dikategorikan cukup dengan nilai rata-rata 74,2 dan persentasi keberhasilan sebesar 44 %, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian, ada 4 guru yang dikategorikan cukup dengan nilai rata-rata 74,6 dan persentasi keberhasilan sebesar 44 %.
Karena perolehan nilai rata-rata kinerja guru yang dicapai belum sesuai harapan maka peneliti perlu mengadakan perbaikan pada kinerja dan wawasan guru dalam pembelajaran di SD Negeri Ngesrep 03 Semarang, maka kepala sekolah melaksanakan penelitian tindakan penelitian yang difokuskan pada supervisi edukatif secara berkelanjutan.
Daresh (2009) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Hasil perolehan rata-rata penilaian kinerja guru Pada siklus I mengalami peningkatan dengan perolehan penilaian kinerja guru masuk dalam kriteria Baik dengan nilai rata-rata 76,2 dan jumlah guru yang berhasil mendapat nilai > 75 sebanyak 9 orang dari 17 guru yang disupervisi, serta persentase keberhasilan sebesar 63 %.
Kemudian mengalami peningkatan lagi pada siklus II, yaitu perolehan penilaian kinerja guru masuk dalam kriteria Baik dengan nilai rata-rata 86,1 dan jumlah guru yang berhasil mendapat nilai > 75 sebanyak 17 orang dari 17 guru yang disupervisi, serta persentase keberhasilan sebesa r100 %. Hal ini menunjukkan bahwa supervisi edukatif edukatif berkelanjutan berhasil meningkatkan kinerja guru inti di Ngesrep 03 Semarang. (bk1/ton)
Kepala SD Negeri Ngesrep 03 Semarang