RADARSEMARANG.COM, Banyak perubahan yang terjadi akibat pandemi covid-19 terutama dalam hal tranformasi pendidikan. Pembelajaran secara tatap muka berubah menjadi pembelajaran PJJ/PTM terbatas, begitu juga dalam pelaksanaan supervisi yang dilakukan pengawas sekolah.
Berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Realitas ini mendorong pengawas untuk mendesain ulang tentang strategi sistem kepengawasan dengan inovasi menggunakan media daring (online) yang menunjang tugas supervisi dalam membina kepala sekolah, guru dan lembaganya.
Secara umum tugas pokok fungsi pengawas dalam menjamin kualitas mutu pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah melakukan supervisi manajerial kepala sekolah terutama dalam administrasi sekolah.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 mengacu pada pasal 15 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Kepala sekolah sebagai manajer tertinggi di satuan pendidikan yang dipimpinnya dituntut untuk memiliki kemampuan (ability) manajerial yang baik, serta berbagai kompetensi yang melekat pada profesinya.
Kompetensi manajerial dalam penyusunan administrasi sekolah merupakan salah satu yang harus dimiliki kepala sekolah tersebut. Berdasarkan observasi pemantauan di lapangan kepala sekolah dalam menyusun administrasi sekolah didapatkan hasil kemampuan manajerial ada beberapa kepala sekolah belum maksimal dalam menyusun administrasi sekolah. Oleh karena itu perlu adanya upaya pengawas meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun administrasi sekolah.
Alternatif Implementasi tindak lanjut pemecahan tersebut adalah menggunakan Supervisi Manajerial Workshop Daring (Superman Shoping). Kata workshop berasal dari bahasa Inggris yang berarti lokakarya yang mengandung pengertian suatu acara di mana beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya.
Daring adalah akronim dari dalam jaringan. Artinya terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. Dengan demikian pelaksanaan implementasi tindakan supervisi kegiatan pemantauan, pembinaan dan penilaian terhadap kepala sekolah yang digunakan pengawas adalah melalui workshop secara daring/online.
Dalam proses pelaksanaannya kegiatan workshop daring ini lebih fokus membahas berbagai masalah administrasi sekolah disertai dengan pelatihan. Sehingga para kepala sekolah mendapatkan pengetahuan baru yang sangat bermanfaat dan juga bisa diterapkan dalam pengelolaan administrasi sekolah.
Meski di masa pandemi covid-19, peran penting kepala sekolah dalam situasi perubahan saat ini memerlukan pengelolaan adminitrasi sekolah yang terencana dengan baik untuk mencapai keberhasilan penyelenggaran pendidikan.
Tercapainya tujuan lembaga pendidikan sepenuhnya bergantung pada implementasi kebijakan yang diterapkan kepala sekolah terhadap seluruh warga sekolah dalam mengatur pelaksanaan sistem administrasi pendidikan sebagai fungsi pimpinan administrator pendidikan di sekolah.
Hal tersebut mencakup keseluruhan kegiatan administrasi sekolah, seperti; pelaksanaan dan pengembagan kurikulum, supervisi proses belajar mengajar, kesiswaan, personalia, sarana prasarana, ketatausahaan dan keuangan serta mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat.
Selain itu juga, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keadaan lingkungan, serta kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolahnya. Mengingat peran strategis administrasi sekolah bagi keberlangsungan sekolah, maka implikasinya bagi setiap kepala sekolah adalah harus bisa menyusun dan mengelola administrasi sekolah dengan baik dan terarah dalam meningkatkan relevansi kualitas mutu pendidikan. (bk1/ton)
Pengawas Madrasah Kec. Tuntang Kemenag Kab. Semarang