RADARSEMARANG.COM, Perkembangan lembaga pendidikan mengalami dinamika seiring dengan tuntutan modernitas dan perkembangan sains dan teknologi. Iklim kompetisi dalam dunia pendidikan formal menjadi sebuah keniscayaan. Apabila lembaga pendidikan formal tidak mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan modernitas maka kurang mendapat respons masyarakat secara maksimal.
Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) sebagai salah satu komponen pendidikan adalah seseorang yang memiliki kompetensi sebagai pendidik dan dinyatakan kompeten jika mampu menjalankan tugas kependidikannya secara profesional sesuai tuntutan jabatan tenaga pendidik.
Dengan uji kompetensi yang ditandai pemberian sertifikat oleh pemerintah beserta konsekuensinya maka perlu dilakukan kajian terhadap dampak sertifikasi. Karena sangat mungkin guru yang telah tersertifikasi memiliki kompetensi yang tidak lebih baik dibandingkan dengan yang belum sertifikasi. Kompetensi (competence) atau kecakapan/kemampuan secara umum diartikan sebagai orang yang memiliki kemampuan kekuasaan, kewenangan, keterampilan, pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan suatu tugas tertentu.
Prinsip kompetensi dalam dunia pendidikan terkait dengan kompetensi pedagogis, personal, profesional, dan kompetensi sosial. Guru yang kompeten adalah seseorang yang memiliki pengetahuan keguruan, dan memiliki keterampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.
Beberapa indikator keberhasilan guru adalah pertama, kompetensi pedagogis, seperti menguasai karakteristik peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, dan menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kedua, kompetensi personal seperti bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan budaya, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Ketiga, kompetensi profesional seperti menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, dan mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.
Keempat, kompetensi sosial seperti bersikap inklusif, objektif, tidak diskriminatif, berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, dan beradaptasi di tempat bertugas yang memiliki keragaman sosial budaya.
Berangkat dari berbagai latar belakang di atas, maka diperlukan kajian yang mendalam tentang kompetensi guru PAIBP yang menekankan pada perbedaan antara kompetensi guru PAIBP tersertifikasi dan belum tersertifikasi. Apakah terdapat perbedaan kompetensi guru PAIBP yang tersertifikasi dan guru PAIBP yang belum tersertifikasi?
Apakah terdapat perbedaan hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran PAI yang diajar oleh guru yang telah bersertifikasi dan hasil belajar peserta didik yang diajar oleh guru yang belum tersertifikasi?
Karakteristik pada kelompok dilihat dengan kondisi dan situasi yang apa adanya sesuai kenyataan. Adapun perbandingan kausal yang dilakukan adalah antara guru PAIBP yang sudah tersertifikasi dengan guru PAIBP yang belum tersertifikasi.
Kompetensi guru dilihat dari aspek status antara guru PAIBP yang sudah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi tidak ada perbedaan. Hal ini menunjukkan sertifikasi dengan konsekuensi peningkatan kesejahteraan memiliki kontribusi positif terhadap peningkatan kompetensi guru PAIBP.
Sementara itu, meskipun guru PAIBP yang lebih senior “terjebak” dengan model pembelajaran lama (ceramah) akan tetapi memiliki pengalaman mengajar yang banyak sehingga secara materi pembelajaran dapat dikuasai dengan baik. Masih adanya idealisme untuk pengembangan pembelajaran yang lebih baik.
Ada usaha penguasaan teknologi informasi agar dapat mengakses perkembangan teori pembelajaran maupun maupun metode pembelajaran kekinian.
Di samping itu, guru PAIBP senior juga sering diikutkan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan pembelajaran sehingga terjadi sharing antara guru PAI muda dengan yang lebih senior.
Bagi guru PAIBP yang belum tersertifikasi juga selalu meningkatkan kinerjanya karena sudah mempunyai modal keilmuan yang memadai.
Jadi tidak terdapat perbedaan kompetensi guru PAIBP yang tersertifikasi dan guru PAIBP yang belum tersertifikasi. Karena semua guru PAIBP bekerja secara profesional, dilihat dari hasil belajar siswa. Maka untuk mempertahankan kualitas hasil pembelajaran siswa pada bidang studi PAIBP, maka guru PAIBP perlu selalu mengembangkan kompetensinya melalui workshop maupun bentuk-bentuk pelatihan lainnya. (fkp1/lis)
Guru PAIBP SMPN 2 Tuntang