RADARSEMARANG.COM, Adanya pandemi Covid -19 di Indonesia menimbulkan dampak yang cukup signifikan pada beberapa sektor. Tak terkecuali sektor pendidikan. Adanya kebijakan pemerintah melakukan pembelajaran secara daring menuntut peserta didik menguasai menggunakan teknologi. Alternatif pemilihan ketua OSIS pun harus menggunakan media elektronik salah satunya dengan e-votting.
Votting adalah kegiatan yang sangat menentukan pada setiap perhelatan pemilihan. Banyak varian kepentingan yang harus diakomodasi di dalamnya. Terutama bagaimana sistem pemilihan itu dilaksanakan, bagaimana regulasi atau peraturan yang disepakati dan menjadi aturan main. Siapa yang dipilih dan siapa yang berhak memilih (Zaen dan Putra, 2018:23).
Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana proses pemungutan suara dapat menjamin azas langsung, umum, bebas dan rahasia. Serta bagaimana hasil penghitungan suara dapat berlangsung jujur, transparan, dapat diakses oleh publik (Adhi dan Harjono, 2013: 33). Selama ini, voting dilaksanakan secara centang atau coblos pada kertas suara menjadi pilihan dalam penyelenggaraan pemilu.
Metode ini dinilai masih sangat konvensional di tengah kemajuan teknologi dan informasi, memiliki kelemahan dari aspek efisiensi dan efektivitas. Pada proses pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) kebanyakan juga masih dilakukan secara manual. Hal ini dirasa kurang efektif di tengah berkembangnya teknologi.
Selama ini, votting dilaksanakan secara centang atau coblos pada kertas suara menjadi pilihan dalam penyelenggaraan pemilu. Metode ini dinilai masih sangat konvensional di tengah kemajuan teknologi dan informasi, memiliki kelemahan dari aspek efisiensi dan efektivitas.
Permasalahannya ada banyak suara tidak sah dalam pemilhan ketua OSIS secara manual. Hal ini disebabkan surat suara tercoblos dua kali, surat suara tersobek atau mencoblos di luar kotak gambar. Banyaknya suara tidak sah pada pemilihan ketua OSIS tahun pelajaran 2021/2022 mencapai 7 persen sehingga dapat merugikan para kontestan calon ketua OSIS.
Berdasarkan permasalahan tersebut penulis mencoba menggunakan cara baru dalam pemilihan ketua OSIS yaitu dengan e-votting. Aplikasi yang digunakan adalah Geogle Form.
Dengan memanfaatkan teknologi menggunakan sistem e-voting bisa membuat kegiatan pemilihan ketua OSIS lebih mudah dalam penyampaian informasi. Lebih cepat dalam melakukan penghitungan suara, serta membuat lebih hemat terhadap kertas. Oleh karena itu hasil yang diperoleh lebih efektif dan efisien.
Tujuan e-votting adalah agar siswa memiliki pengalaman pada saat nanti sudah digunakan e-votting pada pemilihan legislatif atau pemilihan presiden. Dengan memanfaatkan teknologi koputerisasi menggunakan aplikasi e-votting membuat kegiatan pemilihan lebih mudah dalam penyampaian informasi, lebih cepat dalam melakukan perhitungan suara, serta membuat lebih hemat terhadap kertas sehingga hasil yang didapat lebih efektif dan efesien. Hal ini dapat dibuktikan jumlah suara tidak sah dalam pemilihan pilketos menggunakan e-votting mencapai 0 persen.
Dari hasil tersebut maka dikatakan penggunaan aplikasi e-votting dapat mengurangi jumlah suara tidak sah dalam pemilihan ketua OSIS. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan, sebagai saran aplikasi model pemilihan e-votting memiliki beberapa kelebihan dan kebaikan. Sehingga baik digunakan untuk kegiatan pemilihan selanjutnya baik di sekolah-sekolah di masa pandemi Covid-19. (fkp1/lis)
Guru SMPN 2 Balapulang, Kec. Balapulang, Kabupaten Tegal