RADARSEMARANG.COM, KUALITAS dan mutu pendidikan di Indonesia saat ini masih perlu ditingkatkan secara maksimal. Banyak faktor yang menjadi penyebab kondisi mutu pendidikan harus ditingkatkan.
Mutu dan kualitas pendidikan didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas pendidikan, kondisi ekonomi dan kebugaran, ketertinggalan informasi serta kondisi geografis merupakan beberapa faktor penyebab kondisi mutu pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah sebagai pengelola pendidikan telah berupaya secara maksimal dalam meningkatkan program-program peningkatan mutu pendidikan.
Faktor bakat (talent) sebagai potensi yang ada dalam individu dapat meramalkan aktualisasi kinerja (performance) dalam area yang spesifik.
Bakat ini mencakup tujuh area yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu: kemampuan intelektual, kemampuan kreatif, kompetensi sosial, kecerdasan praktis, kemampuan artistik, musikalitas, dan keterampilan psikomotor. Sementara itu faktor kinerja (performance) meliputi delapan area kinerja, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam, teknologi, komputer, seni (musik, lukis), bahasa, olahraga, serta relasi sosial.
Bakat (talent) dapat berkembang menjadi kinerja dengan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu: Pertama, karakteristik kepribadian yang mencakup: cara mengatasi stres, motivasi berprestasi, strategi belajar dan strategi kerja, harapan-harapan akan pengendalian, harapan akan keberhasilan atau kegagalan, dan kehausan akan pengetahuan serta Kedua, kondisi-kondisi lingkungan yang mencakup iklim keluarga, jumlah saudara dan kedudukan dalam keluarga, tingkat pendidikan orang tua, stimulasi lingkungan rumah, tuntutan dan kinerja yang ada di rumah, lingkungan belajar, kualitas pembelajaran, iklim kelas, dan peristiwa-peristiwa kritis.
Saat ini telah banyak sekolah yang mengembangkan aspek kognitif dengan berbagai macam model antara lain program akselerasi, program inklusi, program vokasi dan program lainnya. Kenyataan di lapangan keseimbangan antara kemampuan kognitif dan psikomotor belum sepenuhnya dikembangkan.
Dalam pengembangan Bakat Istimewa peserta didik khususnya bidang olahraga, maka sekolah dapat menyelenggarakan Kelas Khusus Olahraga. Dengan harapan adanya kelas khusus olahraga ini, maka ada satu kelas yang di dalamnya diprioritaskan pada peserta didik sekaligus atlet yang memiliki potensi dan prestasi dengan tujuan untuk membina serta meningkatkan prestasinya.
Penyelenggaraan kelas khusus olahraga dalam buku panduan pelaksanaan kelas olahraga Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (2010:5) tertuang tujuan dari kelas olahraga yaitu mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga, meningkatkan mutu akademis dan prestasi olahraga, meningkatkan kemampuan berkompetisi secara sportif, meningkatkan kemampuan sekolah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga, meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan mutu pendidikan sebagai bagian dari pembangunan karakter.
Selain beberapa tujuan dari kelas olahraga tersebut, maka untuk mencapai hasil sesuai dengan harapan perlu adanya pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan Kelas Khusus Olahraga.
Pada proses penyelenggaraan dan pengelolaan Kelas Khusus Olahraga ini ada beberapa tahapan kegiatan yang harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik serta terarah melalui tahapan sebagai berikut Pertama, Sistem Perekrutan dimana Calon Peserta Didik yang akan masuk di Kelas Khusus Olahraga (KKO) akan melalui proses tahapan seleksi terlebih dahulu.
Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah melalui proses pendaftaran, tes fisik, tes keterampilan sesuai cabang olahraga dan tes mental kepribadian. Kedua, Sistem Kurikulum dan Pelaksanaan Pembelajaran yang utamanya mengatur kegiatan pembelajaran bukan hal yang dapat dikondisikan dengan mudah.
Oleh karena itu maka, dalam mengelola pembelajaran yang baik diperlukan sebuah perencanaan yang baik pula. Sistem pelaksanaan pembelajaran yang akan dilaksanakan berdasarkan kurikulum di Kelas Khusus Olahraga mengacu pada kurikulum yang berlaku juga di kelas regular yaitu Kurikulum 2013. Hanya saja, untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan/latihan olahraga di Kelas Khusus Olahraga mengacu pada program khusus kepelatihan olahraga berdasarkan cabang olahraga yang ditekuni oleh atlet/peserta didik.
Ketiga, Sistem Supervisi dan Evaluasi dalam ha ini pelaksanaan supervisi dan evaluasi Kelas Khusus Olahraga, diagendakan sama seperti kelas regular. Untuk supervisi dan evaluasi di bidang prestasi akademik mengacu pada jadwal supervisi dan evaluasi pada kegiatan pembelajaran kelas regular. Keempat, Sistem Anggaran dan Pembiayaan dimana dalam pelaksanaan proses pengembangan dan pengelolaan Kelas Khusus Olahraga memerlukan adanya dukungan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat/BOS, Pemerintah Daerah/BOP, Peran Serta Masyarakat/Dukungan Orang Tua dan Kemitraan, sehingga perlu adanya Rencana Anggaran Pembiayaan Program Kelas Khusus Olahraga untuk mendukung pelaksanaan semua program.
Dengan adanya kelas khusus olahraga ini, diharapkan dapat menjadi sebuah solusi dari masalah pembinaan atlet pelajar muda yang masih aktif dalam kegiatan belajar di sekolah, karena di Kelas Khusus Olahraga ini jadwal sekolah disesuaikan dengan jadwal latihan ataupun program pembinaan yang lainnya sehingga antara prestasi dan pendidikan bisa berjalan dengan beriringan serta bisa menghasilkan prestasi yang optimal. Program kelas khusus olahraga ini merupakan program pendidikan bagi semua anak yang memiliki bakat istimewa olahraga dan di dalam kelas ini nantinya peserta didik program kelas khusus olahraga akan dapat saling bertukar informasi dan motivasi. Seperti di SMAN 3 Salatiga ini. (dd2/zal)
Guru SMAN 3 Salatiga