26 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Belajar Perpajakan melalui Media Cepak

Oleh : Dra. Endang Triwahyuni

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, “Orang bijak taat pajak”. Slogan yang sering kita baca yang merupakan imbauan bagi masyarakat agar taat membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (https://www.pajak.go.id/id/pajak).

Materi pelajaran Ekonomi di SMA Negeri 2 Grabag di antaranya tentang perpajakan termasuk menghitung pajak penghasilan (PPh). Menurut UU No 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/uu-no-36-tahun-2008). Menghitung pajak, bagi siswa SMA Negeri 2 Grabag dianggap cukup sulit dan membosankan. Hal ini dapat dilihat dari hasil belajar mereka. Maka, penulis menggunakan media cepak dalam pembelajaran perpajakan ini.

Menurut Miarso (2004), “Media pembelajaran adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menyalurkan pesan serta dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan si belajar sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar”.
Pada hakikatnya keberhasilan menggunakan media pembelajaran dalam proses pembelajaran tergantung pada isi, cara menjelaskan, dan karakteristik penerima pesan. Cepak adalah singkatan dari celengan pajak. Celengan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang berarti tabungan. Celengan ini sebagai alat bantu untuk menarik siswa dalam belajar perpajakan. Pembayaran pajak oleh siswa mengikuti aturan perpajakan yang tentu saja disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut .

Langkah pertama, siswa diberikan materi tentang aturan perpajakan meliputi : pertama, ketentuan tarif pajak penghasilan : penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarif pajak 5%, penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta tarif pajak 15%, penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif pajak 25%, dan penghasilan di atas Rp 500 juta tarif pajak 30%;

Kedua, menghitung PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) yaitu komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta (https://www.online-pajak.com/).

Jumlah PTKP yang berlaku sejak tahun 2019: kode PTKP TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan) 54 juta, K/0 (Kawin dan tidak punya anak) 85 juta, K/1 (Kawin dan punya 1 anak ) Rp 63 juta, K/2 (Kawin dan punya 2 anak) 67 juta, dan K/3 (Kawin dan punya 3 anak) 72 juta.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak 20% lebih tinggi. (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hak-dan-kewajiban-pemilik-kartu-npwp).

Langkah kedua, siswa menyediakan celengan/tabungan dan diberi tulisan pajak, dan menghitung besarnya penghasilan selama 1 tahun. Dalam hal ini penghasilan siswa diperoleh dari uang saku yang diterima setiap hari.
Langkah ketiga, diberikan aturan main bagi siswa dengan memodifikasi aturan perpajakan disesuaikan dengan kondisi siswa. Penghasilan siswa diperoleh dari uang saku selama 1 tahun (dihitung 10 bulan). PPh bagi siswa : uang saku sampai 500.000 tarif pajak 5%, uang saku 500.000 – 2.500.000 ribu tarif pajak 15%, uang saku 2.500.000 – 5.000.000 tarif pajak 25%, dan uang saku di atas 5.000.000 tarif pajak 30%.

Kode PTKP untuk siswa adalah kode TK/0 karena belum kawin. PTKP untuk siswa dianggap 540.000. Karena siswa belum memiliki NPWP, sebagai penggantinya adalah buku rekening di bank.

Langkah ketiga, diberikan contoh kasus. Pak Edy adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan (5 juta x 12 bulan = 60 juta/tahun), sehingga dikenakan tarif pajak 15%. Karena berstatus lajang, maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 yaitu Rp 54 juta. Pajak Terhutang = penghasilan dalam 1 tahun – PTKP = 60 juta – 54 juta = 6 juta. PKP Pak Edy = 15% x 6 juta = 900 ribu. Pak Edy tidak memiliki NPWP sehingga dikenai pajak 20% lebih tinggi.

Berdasarkan kasus di atas, maka PPh 21 Pak Edy = Jumlah Penghasilan Kena Pajak x % tarif PPh 21 x 120% = 900 ribu x 15% x 120% = 16.200. jadi, PPh yang harus dibayarkan Pak Edy sbesar 16.200/tahun.

Langkah keempat, siswa menghitung: jumlah penghasilan 1 tahun (10 bulan), PTKP (540 ribu), Pajak Terhutang = penghasilan – 540 ribu, PKP (Penghasilan Kena Pajak) atau PPh 21 bagi yang memiliki NPWP = Jumlah Penghasilan Kena Pajak x % tarif PPh 21. Bagi yang tidak memiliki NPWP Jumlah Penghasilan Kena Pajak x % tarif PPh 21×120%.

Pembayaran pajak siswa tidak dibayarkan sekaligus. Siswa menyisihkan sebagian uang sakunya sesuai perhitungan di atas untuk membayar pajak ke dalam celengan pajak. Selanjutnya celengan pajak dapat dimanfaatkan untuk keperluan siswa.
Kelebihan metode cepak ini bagi siswa yaitu memahami aturan perpajakan, melatih sejak dini untuk sadar pajak, dapat menghitung sendiri pajak yang harus dibayarkan, dan melatih siswa untuk gemar menabung. (pm1/lis)

Guru Ekonomi SMAN 2 Grabag, Kabupaten Magelang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya