RADARSEMARANG.COM, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Sisdiknas, 2003: 3).
Profesionalisme seorang guru sangat dibutuhkan untuk terciptanya suasana proses belajar mengajar yang efisien dan efektif dalam pengembangan peserta didik yang memiliki kemampuan beragam.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, bab I pasal I, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional. Untuk itu, guru harus memiliki kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Salah satu kebijakan untuk meningkatkan kompetensi guru tersebut adalah melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama. Yaitu kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Adapun persyaratan penting dalam sistem PK guru adalah valid, reliabel, praktis. Dari pengamatan penulis di lapangan, ada beberapa hal yang mempengaruhi guru dalam pelaksanaan PK guru berdasarkan 4 kompetensi tersebut. Yaitu guru tidak menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran sehingga sangat mempengaruhi dalam proses kegiatan belajar mengajar. Guru merasa kesulitan dalam mengembangkan silabus yang terkait dengan bidang studi yang diampunya.
Dalam pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), guru cenderung copy paste dari tahun sebelumnya atau dari sekolah lain tanpa memperhatikan karakteristik peserta didik yang diampunya. Belum menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pengembangan pembelajaran.
Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut menurut penulis adalah guru harus bekerja secara profesional. Ditandai dengan komitmen pada siswa dan proses belajarnya, menguasai secara mendalam bahan atau materi yang akan diajarkannya. Serta cara mengajarkannya kepada siswa.
Guru seyogyanya mampu mengambil keputusan serta membuat rencana yang disesuaikan dengan kondisi siswa, situasi, wawasannya sendiri, nilai, serta komitmennya. Harus menyusun perencanaan pembelajaran secara benar. Dengan persiapan yang terencana baik, maka hasil pembelajaran yang diharapkan dapat tercapai.
Guru perlu belajar menangkap perilaku positif yang ditunjukan peserta didik, lalu memberi hadiah atas perilaku tersebut dengan pujian dan perhatian. Di sisi lain, harus meniadakan perilaku negatif agar tidak terulang.
Guru dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan karakteristik umum yang menjadi ciri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran. Guru harus bertindak adil terhadap peserta didik tanpa terkecuali. Selalu bertindak objektif untuk mengetahui benar kemampuan peserta didik tanpa ada kebohongan.
Ada beberapa alternatif pemecahan masalah dalam upaya meningkatkan kinerja guru agar tercapainya pendidikan yang bermutu, yaitu institusi yang selalu membina kinerja guru dan tenaga kependidikan. Dengan institusi ini diharapkan guru mendapatkan pembinaan secara kontinyu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerjanya.
Kemudian pengawasan kepala sekolah. Sebagai manajer, kepala sekolah berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja guru, apakah guru sudah menjalankan fungsinya dengan baik. Lalu kegiatan musyawarah antara guru bidang studi yang serumpun di sekolah.
Memberikan insentif yang memadai bagi guru. Pemberian insentif yang memadai bagi guru dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan guru dan keluarganya sesuai standar kebutuhan ekonomi saat itu. Jadi guru tidak perlu mencari penghasilan tambahan di luar tugasnya demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. (pg2/lis)
Guru SMK Negeri 7 Semarang