26 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Peningkatan Kedisiplinan Guru dengan Reward and Punishment

Oleh : Nur Widayatno, S. Pd

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”Guru profesional memiliki keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Di samping itu, guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya.

Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri mampu memahami dirinya. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya.
Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Terkait dengan norma salah satunya berhubungan dengan ketentuan waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya. Kapan dia harus mulai masuk, dan keluar, berapa lama melaksanakan proses belajar mengajar dan sebagainya. Kesemuanya musti ditaati sebagai salah satu ciri guru profesional yang memiliki sifat disiplin dalam proses mengajar.
Peranan guru selain sebagai seorang pengajar, juga seorang pendidik. Pendidik adalah seiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutari Imam Barnado, 1989:44).

Sebagai kepala sekolah harus mampu mengelola waktu secara efisien, baik untuk tugas-tugas sendiri maupun untuk sekolah secara keseluruhan. Sehingga keluhan kegiatan proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Kepala sekolah mempunyai peran, fungsi, dan wewenang dalam menegakkan keadilan serta peraturan yang berlaku di lingkungan sekolahnya.
Waktu juga merupakan salah satu “modal” kerja yang sangat terbatas, sehingga harus digunakan secara efisien. Banyak kebiasaan yang membuang-buang waktu. Misalnya pada jam pertama masuk kegiatan belajar mengajar (KBM) jam 07.30 WIB (jadwal pelajaran di waktu pandemi), akan tetapi guru ataupun siswa tidak siap.
Mereka sepertinya tidak bisa masuk tepat jam 07.30, walaupun ada beberapa guru/siswa bisa masuk tepat jam 07.30, namun itupun tidak stabil. Sehingga hal ini berdampak pada stabilitas sekolah.
Untuk meningkatkan disiplin guru dalam kehadiran mengajar di kelas pada SD Negeri Butuh 1, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, menerapkan reward and punishment. Walaupun saat ini pembelajaran dilaksanakan dengan daring ataupun luring, tetapi tugas mengajar dan disiplin guru dalam kehadiran di kelas online harus tetap dilaksanankan.

Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai. Metode ini bisa mengasosiasikan perbuatan dan kelakuan seseorang dengan perasaan bahagia, senang, dan biasanya akan membuat mereka melakukan suatu perbuatan yang baik secara berulang-ulang.
Selain motivasi, reward juga bertujuan agar seseorang menjadi giat lagi usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dicapai.
Sementara punishment diartikan sebagai hukuman atau sanksi. Jika reward merupakan bentuk reinforcement yang positif, maka punishment sebagai bentuk reinforcement yang negatif. Tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi alat motivasi. Tujuan metode ini adalah menimbulkan rasa tidak senang pada seseorang supaya mereka jangan membuat sesuatu yang jahat. Jadi, hukuman yang dilakukan mesti bersifat pedagogis menuju ke arah yang lebih baik.

Pelaksanaan reward dan punishment ini berdampak sangat baik bagi kedisiplinan guru di SD Negeri Butuh 1. Hal ini terbukti dengan semakin disiplin pembelajaran di kelas online sesuai waktu yang telah ditentukan. (ss2/lis)

Kepala SDN Butuh 1, Kec. Sawangan, Kabupaten Magelang.


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya