26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Eksistensi Aplikasi Zoom sebagai Media Pembelajaran Perpajakan

Oleh: Anik Setyawati, S.E

Artikel Lain

RADARSEMARABG.ID, MEREBAKNYA Corona Virus Disease (Covid-19) membawa dampak tersendiri bagi dunia pendidikan. Kegiatan pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka sekarang berubah ke sistem daring atau online. Hal ini sesuai dengan Edaran Kemendikbud Nomor 2 dan 3 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Pemerintah dalam upaya pencegahan rantai virus Covid-19 menerapkan pembatasan sosial atau social distancing yang mengharuskan semua orang untuk tetap di rumah atau stay at home . Selain itu dalam dunia pendidikan pemerintah memberlakukan kebijakan yakni mengganti semua kegiatan belajar mengajar melalui E-learning sebagai penunjang pembelajaran online.

Dalam melaksanakan pembelajaran online tentunya terdapat beberapa keterbatasan, misalnya dalam penyampaian materi. Salah satu cara menanggulanginya, kini telah hadir media video conference untuk mempermudah jalannya pembelajaran online. Video conference dapat digunakan sebagai pengganti pembelajaran yang biasanya dilakukan secara tatap muka di kelas menjadi pertemuan secara virtual melalui bantuan aplikasi yang terkoneksi dengan jaringan internet. Contoh aplikasi yang menyediakan fasilitas video conference yang sering digunakan adalah Zoom. Aplikasi zoom merupakan aplikasi komunikasi menggunakan video yang biasanya digunakan untuk melakukan tatap muka secara virtual dengan jumlah peserta yang cukup banyak.

Penggunaan aplikasi zoom sebagai media pembelajaran telah dimanfaatkan oleh guru dan siswa kelas 11 IPS SMA Negeri 1 Bergas dalam mempelajari materi perpajakan. Materi perpajakan untuk taraf SMA meliputi teori dan hitungan. Materi teori terdiri dari konsep dasar perpajakan, yakni definisi, fungsi, manfaat, asas dan jenis-jenis pajak. Sedangkan untuk materi hitungan mencakup cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini aplikasi zoom berperan sebagai media pembelajaran yang diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa dalam mempelajari materi perpajakan.

Penggunaan aplikasi zoom hampir sama dengan fitur video call, hanya saja untuk kapasitasnya jauh lebih banyak yakni sekitar 1.000 partisipan. Dalam proses pembelajaran, tahap awal dilakukan dengan pembuatan room zoom oleh guru dan membagikan link zoom kepada siswa. Setelah semua siswa dipastikan sudah bergabung dalam room zoom dengan absensi siswa secara satu per satu untuk mengecek kehadiran dan keaktifan siswa, barulah pembelajaran dapat dimulai. Selanjutnya guru dapat mulai menjelaskan materi perpajakan menggunakan media tambahan yakni melalui Power Point atau media interaktif lainnya. Semua media tersebut dapat ditampilkan melalui fitur share screen pada aplikasi zoom yang memungkinkan seluruh siswa dapat melihat dan memahami materi yang diberikan.
Tahap terakhir setelah penjelasan materi adalah diskusi atau tanya jawab untuk menambah pemahaman siswa mengenai materi perpajakan. Pada sesi tanya jawab, siswa bisa mengaktifkan fitur raise hand sebelum mengajukan pertanyaan, untuk memudahkan guru dalam mengetahui urutan penanya. Setelah sesi diskusi berakhir barulah guru dapat menutup dan memberi kesimpulan mengenai materi yang telah disampaikan. Dalam penerapannya, aplikasi zoom dapat mempermudah pembelajaran online guna memaksimalkan pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan. Hal ini berdampak terhadap eksistensi aplikasi zoom sebagai media pembelajaran yang efektif terutama di era pandemic Covid-19. (ipa2/zal)

Guru SMAN 1 Bergas, Kabupaten Semarang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya