RADARSEMARANG.COM, KORUPSI merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi bangsa kita, oleh karena itu perlu upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Kasus korupsi banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pada lingkungan peserta didik di sekolah juga banyak ditemui praktek-praktek korupsi sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, membolos, sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan, dan terlambat masuk sekolah. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi bibit penyebar budaya korupsi. Untuk itu diperlukan pendidikan anti korupsi sejak dini yang dimasukkan dalam proses pembelajaran. Pendidikan anti korupsi akan efektif bila dilaksanakan melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal di lingkungan keluarga, dan pendidikan nonformal di tengah masyarakat. Pendidikan anti korupsi mengintegrasikan domain pengetahuan, sikap serta perilaku, dan keterampilan. Nilai-nilai anti korupsi harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini sampai sepanjang hayat.
Menurut Eduard Spranger, nilai merupakan suatu tatanan yang dijadikan panduan oleh individu untuk menimbang dan memilih alternatif keputusan dalam situasi sosial tertentu. Dalam konteks nilai Kristiani, maka tatanan yang menjadi panduan itu haruslah berdasarkan ajaran Tuhan Yesus Kristus. Alkitab memberi kesaksian bahwa Tuhan Allah menciptakan manusia untuk mengelola berkat yang diberikan-Nya. Hukum jangan mencuri diberikan oleh Allah kepada umat Israel melalui Musa sebelum mereka memasuki tanah Kanaan (Kel. 20:15; Ul. 5:19). Korupsi sebagai tindakan berdosa, juga termasuk dalam larangan tersebut. Hukum ini mendasar sebab diamanatkan langsung oleh Allah kepada umat Israel untuk dipatuhi agar mereka dapat hidup dalam kesejahteraan. Yitro mertua Musa pun sudah mengingatkan agar keadilan dan kejujuran ditegakkan jangan berdasarkan uang. Itu sebabnya tatkala Musa harus memilih para hakim untuk membantunya mengadili perkara, nasehat Yitro adalah pilih yang cakap dan takut akan Tuhan, dapat dipercaya serta tidak mudah disuap (Kel 18:21).
Pendidikan anti korupsi bisa dimulai dengan menanamkan nilai berikut ini sedini mungkin kepada peserta didik. Pertama, nilai kepedulian. Tumbuhkan kepedulian dan empati kepada sesama sejak dini, misalnya menghibur teman yang sedih, berbagi makanan kepada teman yang tidak membawa bekal, menolong teman yang sakit dengan membawanya ke UKS, mengasihi diri sendiri dengan cara menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Kedua, nilai penguasaan diri. Ajarkan peserta didik untuk merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang dimiliki, mampu memanfaatkan apa yang dimiliki untuk hal yang positif, serta membeli sesuatu karena kebutuhan bukan keinginan. Ketiga, nilai kejujuran.
Kejujuran adalah kelurusan hati yang tampak dalam bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku. Menanamkan kebiasaan untuk tidak mengambil kepunyaan orang lain, biasakan meminta izin sebelum meminjam. Mengajak anak bercerita secara terbuka tanpa rasa takut. Membiasakan anak untuk berani mengakui kesalahannya dan memberi apresiasi kepada peserta didik ketika mereka tidak mencontek. Keempat, nilai keadilan. Keadilan menjadi nilai dasar dalam melawan korupsi karena memberi pemahaman yang kuat mengenai pentingnya mengutamakan kepentingan bersama. Peserta didik perlu diajari untuk menghormati teman, tidak melakukan perundungan dan mampu bekerjasama. Sikap dan perilaku menolak korupsi adalah bentuk keadilan terhadap banyak orang.
Keempat nilai Kristiani anti korupsi tersebut sesungguhnya bersumber dari nilai dasar kepercayaan Kristen, yaitu Kasih. Menolak korupsi berarti menghayati Kasih Allah sekaligus sebagai bentuk pengakuan iman kepada Yesus Kristus yang telah rela berkorban demi manusia. Perspektif iman kristiani dalam merespon segala bentuk deviasi sosial adalah tegas, tidak kompromi dan tanpa toleransi. Di Alkitab, nabi Amos berkata: lebih baik, berusahalah supaya keadilan mengalir seperti air, dan kejujuran seperti sungai yang tak pernah kering(Amos 5:24 BIMK). Materi dalam mata pelajaran Pendidikan agama Kristen tingkat SMP senantiasa mengarahkan peserta didik untuk memiliki jiwa anti korupsi melalui pengamalan nilai-nilai Kristiani yang praktis dan kontekstual. Seperti yang diterapkan di SMPN 4 Salatiga. (ss1/zal)
Guru SMPN 4 Salatiga.