RADARSEMARANG.COM, Pandemi Covid-19 yang sudah satu tahun lebih melanda Indonesia, mempunyai dampak di berbagai bidang. Tak terkecuali di bidang pendidikan. Selama pandemi ini pembelajaran tatap muka dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran secara daring ataupun luring. Walaupun dalam keadaan darurat covid, mutu pendidikan harus tetap dipertahankan. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kepala sekolah untuk mengelola sebuah lembaga pendidikan dalam situasi yang berbeda.
Mengacu pada pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan jika Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah di antaranya adalah beban kerja kepala sekolah seluruhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, maka kepala sekolah bertugas untuk melakukan supervisi kepada guru.
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan. Guru memiliki peran langsung atau andil dalam mengelola proses pembelajaran dan menentukan kualitas pembelajaran. Sebelum mengajar guru harus merancang dulu rencana pelaksanaan pembelajaran. Menurut para ahli, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Mulyasa (2007:183) RPP adalah rencana penggambaran prosedur dan manajemen pengajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar kompetensi dan dijabarkan dalam silabus. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran berjalan efektif.
Pada masa pandemi ini guru tetap berkewajiban menyusun silabus dan RPP secara lengkap dan sistematis. Agar pembelajaran baik daring ataupun luring dapat berlangsung interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain hal di atas, dari sisi kepala sekolah juga belum menerapkan supervisi terjadwal yang terprogram dan berkesinambungan. Supervisi yang tidak terjadwal terkesan hanya semaunya kepala sekolah. Sehingga hasil yang diharapkan kurang jelas dan kurang maksimal, hingga dapat berdampak pada kurangnya peningkatan dan perkembangan kualitas sekolah maupun perkembangan kompetensi dan kualitas guru.
Dengan demikian penulis sebagai kepala sekolah perlu memberikan tindakan untuk memberikan kemampuan guru dalam merumuskan RPP yang perlu adanya pengembangan. Itu sebabnya, penulis merasa penting melaksanakan pembinaan bagi guru di SD Negeri Butuh 1 melalui program superterjal. Superterjal adalah supervisi terjadwal yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Hal itu juga berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah sebagai supervisor.
Pelaksanaan supervisi dilaksanakan secara bergantian. Yaitu guru kelas rendah dan guru agama dilaksanakan pada minggu pertama dan ketiga. Sedangkan guru kelas tinggi (4, 5, 6), guru PJOK dan guru bahasa Inggris dilaksanakan pada minggu kedua dan keempat. Supervisi dan pendampingan dilakukan terjadwal setiap bulannya. Pelaksanaan supervisi terjadwal ini mampu meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP SD Negeri Butuh 1, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Hal itu terbukti pada awal dilaksanakan supervisi terjadwal ini, 3 dari 9 guru memperoleh nilai baik (71-85), 6 orang lainnya cukup (51-70). Setelah 3 bulan dilaksanakan supervisi terjadwal 5 orang guru sudah mampu membuat RPP dengan amat baik (86-100) dan 4 orang guru membuat RPP dengan baik. (ss1/lis)
Kepala SDN Butuh 1, Kec. Sawangan, Kabupaten Magelang.