RADARSEMARANG.COM, Guru merupakan faktor penentu dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ada tujuh tugas utama seorang guru. Yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi kemajuan dan perkembangan pencapaian belajar siswa.
Mengingat begitu berat dan pentingnya tugas seorang guru maka seorang guru harus mampu berinovasi dan berkreasi untuk selalu meningkatkan kinerjanya. Melalui guru akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan, emosional, dan moral serta spiritual. Jika kemampuan kerja seorang guru baik, maka kinerjanya juga semakin tinggi. Sebaliknya jika kemampuan kerja guru kurang baik, maka kinerjanya juga akan semakin rendah (Mulyasa, 2009: 36).
Dalam konteks pembelajaran kinerja guru tersebut berkaitan dengan perencaaan, pelaksanaan, penilaian, dan remedial serta pengayaan. Kiat yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru adalah supervisi akademik pengawas dititikberatkan pada kegiatan mengamati dan pemberian bantuan kepada guru terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelajaran atau akademik.
Kegiatan supervisi tersebut diorientasikan pada perangkat pembelajaran, implementasi dari perangkat pembelajaran tersebut, evaluasi yang dilakukan guru dalam kelas (Fatah, 2013: 67).
Selanjutnya dengan teknik kelompok seperti kunjungan antarsekolah, rapat dewan guru, penataran dan pertemuan dalam KKG. Untuk menghasilkan supervisi akademik yang baik, pengawas perlu mengetahui konsep kepengawasan sesuai teori dan regulasi.
Untuk kepentingan pemahaman pengawas terhadap konsep dan regulasi kepengawasan ini perlu dilakukan usaha-usaha peningkatan mutu kerja pengawas melalui kegiatan ilmiah. Seperti lokakarya pengawas, kelompok keja pengawas, sertifikasi pengawas, ataupun diklat pengawas. Menurut Basri (2010: 75) upaya-upaya yang dapat meningkatkan pelaksanaan supervisi guru oleh pengawas di antaranya dengan penjadwalan kegiatan supervisi akademik yang jelas dan disepakati. Sehingga kegiatan supervisi dapat terlaksana sesuai waktu yang telah ditentukan dan berkesinambungan serta mencapai hasil yang baik.
Pengawas sebagai pelaksana supervisi harus senantiasa mengembangkan pelaksanaan supervisi dengan mengoptimalkan cara-cara yang variatif, kreatif, dan inovatif untuk perbaikan kekurangan-kekurangan yang telah dihasilkan melalui refleksi bersama (Kuswardani, 2020: 26). Kemudian menindaklanjuti hasil supervisi akademik untuk perbaikan mutu pendidikan. Pengawas perlu mengajak guru yang disupervisi untuk menginterpretasikan terhadap hasil pemantauan. Untuk tindak lanjut dari kegiatan supervisi itu pengawas memperkenalkan teknik dan model pembelajaran baru dan memberitahukan siklus supervisi akademik berikutnya.
Pada saat pelaksanaan supervisi, pengawas sekolah memberi petunjuk perlunya mewujudkan budaya sekolah. Budaya sekolah yang kuat ditunjukkan dengan norma-norma dan nilai-nilai organisasi yang tercermin pada perilaku guru. Semakin besar nilai-nilai yang dapat diterima dan diterapkan guru, semakin kuat budaya organisasi sekolah. Semakin tampak pengaruhnya pada perilaku guru sehingga mereka saling mengenal dan saling mendukung antarwarga sekolah untuk interaksi yang positif.
Kemauan saling membantu dan menyediakan waktu untuk kepentingan peserta didik dan sekolah perlu ditingkatkan. Budaya organisasi sekolah merupakan nilai-nilai yang berlaku yang telah menjadi kebiasaan warga sekolah. Cara yang dapat dilakukan adalah pengembangan budaya sekolah antara lain dengan pendekatan moral keagamaan.
Penanaman budaya organisasi berdasarkan nilai moral agama yang telah berlaku dapat memperkuat budaya organisasi melalui pesan moral agama. Nilai-nilai yang dikembangkan di sekolah, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sekolah itu sendiri.
Budaya sekolah merupakan sekumpulan nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan, keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh kepala sekolah, guru, petugas administrasi, siswa, dan masyarakat sekitar sekolah. (ipa1/lis)
Pengawas TK Korwilcam Biddik Kec. Singorojo, Kabupaten Kendal.