RADARSEMARANG.COM, Berbagai strategi dan kebijakan di semua bidang telah ditempuh oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai langkah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tak luput, bidang pendidikan juga benar-benar diperhatikan agar penularan virus dapat diputus, sehingga terjamin keselamatan masyarakat pada umumnya, dan warga satuan pendidikan pada khususnya. Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan, pemerintah telah mengupayakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar proses kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tentu dengan tetap memperhatikan tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan dalam kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Saat ini, sudah satu tahun kegiatan belajar mengajar secara daring telah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dari penyelenggaraan terrendah sampai tertinggi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain.
Dengan demikian, tentu banyak permasalahan yang muncul karena kondisi dan keberadaan guru dan siswa tidak berada pada satu tempat/waktu yang sama. Permasalahan itu juga dihadapi oleh orang tua siswa yang merasa bahwa sistem ini kurang efektif dibandingkan dengan pembelajaran klasikal/tatap muka. Mereka harus mengupayakan biaya lebih untuk pengadaan sarana jejaring agar anaknya dapat mengikuti KBM dengan lancar, belum lagi jika domisili siswa berada di daerah yang sulit untuk mengakses internet, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memahami pelajaran. Hal yang sama juga dirasakan oleh para guru, kebutuhan pengeluaran untuk biaya kuota internet jadi membengkak.
Melihat berbagai masalah yang dialami oleh peserta didik, pendidik, dan orang tua dengan adanya pelaksanaan PJJ tersebut, maka pemerintah berupaya untuk mencoba membuka proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 pada sekolah yang ditunjuk dengan syarat yang telah ditentukan. SD Negeri Bakalan yang berada di Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang menjadi salah satu sekolah yang mendapat izin untuk membuka pembelajaran secara tatap muka (PTM) dengan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Syarat-syarat itu secara garis besar antara lain PTM dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah zona hijau atau kuning sesuai penetapan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota, dilaksanakan pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, membentuk Tim Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Sesuai Kebiasaan Baru atau Tim Covid-19 Tingkat Satuan Pendidikan, memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan sesuai Kebiasaan Baru, bersedia melaksanakan evaluasi dan melaporkan secara berkala, dan sebagainya.
Dengan pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka, tentu membawa angin segar bagi para peserta didik maupun wali murid untuk mendapatkan hak pendidikan yang lebih baik, khususnya di SD Negeri Bakalan. (*/aro)
Guru SD Negeri Bakalan, Kec. Kandeman, Kab. Batang