RADARSEMARANG.COM, MELIHAT fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas saat ini, sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika dalam berlalu lintas. Karena itulah, pemerintah mellaui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Polri memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intra kurikuler melalui Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kapolri nomor 03/III/KB/2010 dan B/III/2010 pada 8 Maret 2010. Yaitu tentang kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Dalam konteks UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman Kanak-Kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak.
Pengenalan pengetahuan lalu lintas di TK perlu dilanjutkan di SD, MI, SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat. Anak-anak SD sekitar tahun 1985-an pernah diperkenalkan kegiatan ekstra kurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada masa itu, untuk mensosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut Kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SD dan SMP.
Kegiatan tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak melalui proses belajar. Lewat proses ini, diharapkan terjadi perubahan kelakuan dan sikap anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami.
Oleh karena itu, melalui program peningkatan pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas melalui kurikulum pendidikan, untuk prospek jangka panjang keselamatan jalan. Program pendidikan ini diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan kecakapan dalam keselamatan berlalu lintas. Pendidikan berupaya menyiapkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam menaati peraturan, menghormati, dan menjaga keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya, sampai kelak menjadi orang dewasa. Program kurikulum keselamatan lalu lintas dalam pendidikan harus ditentukan dengan prinsip pendidikan yang mencerminkan kebutuhan setempat. Peran kepolisian diperlukan untuk datang ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan dan pendekatan pada siswa maupun tenaga pendidiknya (guru). Dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan peranannya sangat penting. Sebab, lalu lintas menguasai hajat hidup orang banyak. Maka penyelenggarannya harus dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Tujuan pendidikan lalu lintas di sekolah yaitu, 1) agar generasi muda sadar dan mampu mengimplementasikan sistem nilai, yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun selamat, tertib, dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. 2) Mengubah perilaku pemakai jalan (road user behavior). 3) Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas. 4) Memberikan informasi lalu lintas.
Untuk mendukung tujuan pendidikan tersebut perlu pembelajaran secara teoritis tentang keselamatan lalu lintas yang didukung dengan kurikulum yang terstruktur. Bentuk implementasinya berupa program-program yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari yang dilakukan siswa. Contoh, ”Perjalanan Aman ke Sekolah” atau ”Cara Aman dalam Perjalanan” sehingga dapat diimplementasikan dalam kegiatannya sehari-hari. Hal itu untuk untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kebanyakan siswa ke sekolah menggunakan sepeda motor dan sering melakukan pelanggaran, seperti tidak memakai helm. Padahal helm adalah kelengkapan kendaraan yang sangat penting digunakan untuk keselamatan berkendara. Maka, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman para pelajar dalam berkendara. Hal ini selain perubahan terhadap perilaku menggunakan dan mengendarai kedaraan yang benar, juga menumbuhkan kesadaran untuk menghargai para penguna jalan lainnya di jalan raya. (ti2/ida)
Guru PPKn SMA 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan