RADARSEMARANG.COM, Masyarakat kita mengenal adanya aturan yang disebut norma. Ada 4 norma yaitu normal kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan norma hukum. Norma atau kaidah merupakan aturan yang menagatur perilaku manusia dan berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Norma yang berhubungan dengan pergualan manusia dalam kehidupan sehari-hari yang bersumber dari tata kehidupan atau budaya kebiasaan disebut norma kesopanan. Norma kesusilaan adalah peraturan yang berasal dari bisikan kalbu atau suara hari nurani manusia. Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya adalah wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa, sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati.
Langkah pertama saya tayangkan video visual tentang tindakan terpuji yang sesuai dengan normal. Video seorang anak yang menyeberangkan orang tua di jalan raya, kemudian orang tersebut mengucapkan terima kasih. Kemudian saya tayangkan lagi video seorang anak melihat ibu-ibu dompetnya jatuh di jalan pada saat mau ke pasar. Kemudian anak itu memungutnya, pada saat yang bersamaan perut anak tersebut sedang lapar. Bingung antara lapar dan mengembalikan dompet. Akhirnya anak tersebut memutuskan mengembalikan dompet tersebut ke orangnya dan diberikan imbalan oleh ibu tersebut. Dengan kejujuran anak tersebut mendapatkan rezeki yang halal. Ada lagi video rombongan anak muda bersepeda dengan sadel yang tinggi, rambut gembel, namun mereka turun semua ketika ada orang tua lewat di depannya. Artinya gaya boleh gaul namun jangan lupa sopan santun kepada orang yang lebih tua.
Anak – anak antusias menonton video dan menjawab pertanyaan yang diberikan guru tentang norma apa yang sesuai tampilan tadi. Kemudian saya setelkan pelanggaran pada norma. Berikut ini contoh-contoh pelanggaran norma : perusakan fasilitas umum, perusakan gedung DPR RI oleh pendemo, pembakaran, pembajakan, membuang sampah sembarangan, diskriminasi, tidak mematuhi peraturan hukum.
Perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran norma yang kerap terjadi di Indonesia dan masih lemah peraturan tentang itu. Peraturan sendiri sudah ada di Indonesia, hanya saja penegakan norma tersebut cenderung masih lemah. Mungkin dibanding negara lain di Indonesia masih tergolong lemah penegakan norma hukum yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat. Diskriminasi juga merupakan salah satu pelanggaran norma yang ditampilkan dalam video visual yang kerap terjadi di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini dapat diambil kesimpulan bahwa materi norma melalui video visual pada anak-anak kelas 7 B SMP Negeri 5 Sragi lebih bisa melihat tayangan langsung tentang perilaku yang berkaitan dengan norma, baik perilaku yang sesuai norma ataupun perilaku yang melanggar norma. Anak – anak dapat membandingkan perilaku yang baik dan yang tidak baik, serta dapat bertanya bebas tanpa malu – malu. (bp1/ton)
Guru PPKn SMP Negeri 5 Sragi Pekalongan