RADARSEMARANG.COM, Kondisi abnormal seperti sekarang ini menuntut kepala sekolah mengubah pola pikir agar kegiatan belajar di masa pandemi bisa dilaksanakan dengan efektif.
Kepala memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai manajer dan supervisor. Di bawah ini akan penulis urai berdasarkan pengalaman penulis dalam mencari solusi pelaksanaan belajar dari rumah (BDR).
Sebagai Manajer. Kepala sekolah selaku manajer sekolah perlu membuat alur kerja yang jelas untuk guru melaksanakan tugasnya di masa pandemi. Bersama warga sekolah, kepala sekolah perlu mereview kurikulum yang digunakan siswa belajar di masa pandemi. Tuangkan gagasan dalam rencana program tahunan dan mengembangkan manajemen partisipatif dalam pelaksanaannya. Aksi nyata dilanjutkan dengan rapat bersama warga sekolah dan di keluarkannya surat keputusan sebagai acuan kerja.
Kucuran stimulus sebagai pendukung konsekuensi program baru yang dianggarkan dari pergeseran rencana kegiatan dan anggaran sekolah, seperti untuk pemasangan wifi, pemberian kuota kepada guru dan siswa, pengadaan gawai untuk guru maupun perangkat lain.
Terlebih bantuan BOS afirmasi dan kinerja yang digulirkan pemerintah (kebetulan SD penulis dapat) agar dimanfaatkan dengan seefektif mungkin.
Buat gerakan pencegahan Covid-19 misalnya satu anak dua masker, pengadaan wastafel, maupun sarana untuk perilaku hidup bersih dan sehat. Hal itu bisa dilakukan dengan komitmen kepala sekolah secara terus-menerus untuk disampaikan kepada guru, siswa dan juga orang tua.
Sebagai Supervisor. Bagaimana bentuk pengawasan dan pemantauan melekat untuk kondisi saat ini perlu dirancang dengan kreatif untuk mengukur kinerja guru saat memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau home schooling/home visit. Selain dari laporan tertulis yang disampaikan oleh guru, kepala sekolah perlu proaktif masuk di setiap kesempatan. Semisal kegiatan home schooling ataupun home visit untuk mengetahui secara langsung keadaan siswa bahkan orang tuanya.
Selain format supervisi dirancang lebih sederhana dan fleksibel, kepala sekolah juga lebih sering mengajak berdiskusi para guru mulai dari pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran yang di buat mingguan, memetakan kurikulum BDR, hingga asesmen jarak jauh yang sesuai.
Kepala sekolah juga memotivasi guru untuk banyak belajar dari internet maupun mengikuti pelatihan webinar yang diadakan oleh berbagai lembaga agar dapat menambah wawasan tentang PJJ.
Kunci utama dalam BDR saat ini adalah pada terbangunnya hubungan yang kondusif dengan masyarakat dan wali murid. Secanggih apapun PJJ disodorkan sekolah tanpa persetujuan dari wali murid hasilnya pasti kurang maksimal. Aturan protokoler yang ketat bukan berarti menutup akses bertemunya guru dengan wali murid. Pemegang peran penting BDR seperti saat ini dalam mendidik dan mengajar lebih banyak dibebankan pada orang tua. Tanpa sosialisasi dan kemufakatan antara sekolah dan orang tua, program PJJ tidak akan berhasil.
Kepal sekolah dalam mengadopsi berbagai strategi untuk memilih model PJJ harus disesuaikan pada kondisi geografis sekolahnya. Perlu adanya semacam MoU dengan wali murid untuk menentukan PJJ yang paling efektif. Dimulai dari perekrutan daftar nama siswa dan wali murid untuk dibentuk grup paguyuban kelas, sampai pendataan untuk kepemilikan telepon pintar sehingga akan terpetakan siswa yang bisa daring atau luring.
Sekolah juga wajib menyediakan sarpras saat BDR dengan menyediakan kebutuhan buku paket bagi siswa dan guru. Sebelum hari pertama dimulainya tahun ajaran baru, siswa sudah mendapatkan peminjaman buku paket maupun penunjangnya. Pendistribusian dilaksanakan dengan mengundang wali murid dan jadilah momen ini untuk membangun kerjasama dan kesepakatan serta dialog untuk saling memberi masukan.
Sekolah perlu membuat PJJ yang dilaksanakan dengan mengedepankan pembelajaran yang bermakna namun tidak memberatkan siswa dan wali murid. Kepala sekolah juga perlu mengeluarkan surat edaran tentang pedoman BDR dan aturan akademik yang mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kemdikbud, maupun dinas terkait. Hal ini untuk menjadi acuan bagi guru dan orang tua dalam melaksanakan BDR. (pai2/lis)
Kepala SDN Sodong 02, Wonotunggal, Kabupaten Batang