RADARSEMARNG.ID, Materi Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) kelas XII Kurikulum 13. Pada bab ini peserta didik akan diajak untuk mengevaluasi karena cakupannya yang luas.
Pandemi covid 19 yang melanda seluruh dunia menuntut adanya perubahan gaya hidup di semua lapisan masyarakat. Salah satu aktifitas saya sebagai pendidik adalah melaksanakan proses pembelajaran PPKn yang tadinya rutin dilaksanakan secara tatap muka di SMA N I Subah, maka dengan adanya aturan protokol kesehatan covid 19 kita tetap menjalankan kegiatan civitas akademik melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sering disebut daring (dalam jaringan). Akan tetapi kita tetap melakukan pengelolaan kelas dengan baik sesuai dengan situasi yang ada saat ini.
Teka teki silang adalah suatu permainan kata yang biasanya berbentuk serangkaian ruang kosong berbentuk kotak berwarna hitam dan putih. Tujuan dari permainan ini adalah untuk mengisi kotak-kotak putih dengan huruf membentuk kata atau frase tertentu, dengan menyelesaikan petunjuk yang mengarah ke jawaban tertentu.
Dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh menggunakan teka teki silang merupakan media pembelajaran yang menyenangkan. Pada materi ini mengkaji Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia meliputi : A. Hakikat Perlindungan dan Penegakkan Hukum, B. Peran Lembaga Penegakkan Hukum dalam menjamin Keadilan dan Kedamaian, C. Dinamika Pelanggaran Hukum.
Berbagai kasus yang muncul di wilayah negara Indonesia dari berbagai aspek, karena negara kita adalah pluralisme. Berkaitan pada pasal 3 dalam konstitusi UUDNRI Tahun 1945 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum . Juga passal 24, pasal 27, pasal 28 D (ayat1), Pasal 28 I (ayat 5), Pasal 30 (ayat 4) . Maka Perlindungan dan penegakkan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian. Hukum mengatur seluruh kehidupan manusia , mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Penegakan hukum bisa dimanapun berada berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum lokal, hukum nasional sampai pada hukum Internasional.
Langkah pembelajaran pada materi ini adalah sangat sederhana yaitu guru memberikan materi melalui goggle classroom peserta didik bisa mencari referensi atau sumber lain dari berbagai media massa atau media elektronik. Lalu peserta didik secara perorangan diberi tugas untuk membuat teta–teki silang (TTS). Selanjutnya peserta didik menyiapkan kertas buffalo yang berwarna. Dilanjutkan membuat lima belas soal pertanyaan mendatar dan lima belas soal pertanyaan menurun begitu juga jawaban harus terisi pada kotak yang sudah tersedia. Dan selanjutnya membuat pola kotak – kotak kosong. Dan kotak kosong tersebut sebagai tempat jawaban atas pertanyaan yang dudah tersedia. Dan untuk pertemuan minggu berikutnya harus sudah selesai mengerjakan dikirim difoto lewat pdf.
Setelah saya melihat hasil dari tugasnya sangat memuaskan dan variatif, karena semua peserta didik pasti berusaha membaca dan memahami materi tersebut. Dalam metode seperti ini peserta didik diberikan kemerdekaan mengekspresikan dalam membuat tugasnya sesuai ruang lingkup materi. Maka kebebasan berpikir yang kita berikan pada peserta didik dapat mendorong kreativitas mereka. Jangan hanya jadikan mereka sebagai pendengar. Sehingga guru memberikan kesempatan pada peserta didiknya untuk mengkonstruksi sendiri pemikirannya. (ips2.2/ton)
Guru PPKn SMA N 1 Subah, Kab Batang