30 C
Semarang
Tuesday, 23 September 2025

Pembelajaran Daring Materi HAM Lebih Seru melalui Go-Class

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DINAMIKA kehidupan bangsa dan negara senantiasa mengalami pasang surut. Demikian halnya di Indonesia. Sejak pandemi Covid-19 pertengahan Maret 2020 lalu, mengakibatkan tatanan kehidupan masyarakat dan negara menjadi tidak normal, termasuk bidang pendidikan. Hal ini berlanjut pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Karena itulah, diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring/online.

Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa, tetapi dilakukan secara online dengan menggunakan jaringan internet (https://bdkjakarta.kemenag.go.id). Maka media pembelajaran berubah ke arah digital dan menggunakan akses internet. Guru harus memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media online. Dalam hal ini, guru dapat menggunakan berbagai media sosial yang ada, seperti grup WhatsApp, Zoom, Google Classroom, Microsoft Office 365, Ruang Guru, Edmodo, ataupun media lainnya.

Pembelajaran PPKn secara daring di SMKN 1 Kedungwuni Kabupaten Pekalongan pada siswa kelas XII semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 menggunakan aplikasi Google Classroom (Go-Class). Banyak guru senang menggunakan aplikasi ini, karena sudah terintegrasi dengan layanan Google lainnya, seperti Google Dokumen dan Google Drive. Melalui Go-Class guru dapat membuat kegiatan pembelajaran daring secara lebih mudah dan lebih efektif.

Dengan Go-Class, guru dapat memposting materi pembelajaran terkait HAM yaitu tentang ‘Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara’ bisa berupa modul, video, maupun link ke website tertentu. Guru juga dapat memposting tugas sesuai materi yang diberikan, yakni ‘contoh-contoh kasus pelanggaran hak dan kasus pengingkaran kewajiban warga negara’. Guru mengharapkan agar peserta didik melakukan searching dengan Google untuk mengerjakan tugas tersebut secara tepat. Selanjutnya, guru melihat tugas peserta didik secara real time dan menilainya, serta mengembalikan tugas mereka dengan feedback dan penjelasan yang detail. Guru juga dapat memanfaatkan kolom komentar untuk bertanya jawab dengan peserta didik terkait permasalahan materi atau tugas yang diposting guru. Dalam Go-Class guru dapat membuat daftar hadir untuk peserta didik. Dalam pelaksanaan Ulangan Harian atau penilaian lainnya, guru betul-betul merasakan kemudahan karena begitu peserta didik selesai mengerjakan soal, maka nilai langsung muncul.

Pembelajaran daring melalui Go-Class, memberikan kemudahan. Guru dan peserta didik memperoleh manfaat lebih dalam proses maupun hasil pembelajaran. Terlebih materi tentang HAM yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya saja peserta didik pernah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain maupun mengingkari kewajiban yang harusnya dilaksanakan. Dengan memahami logika pikir tersebut, maka peserta didik akan belajar dan berusaha lebih baik lagi bagaimana menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. (fbs1/ida)

Guru SMKN 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya