RADARSEMARANG.COM, Bullying merupakan perilaku mengancam, menindas dan membuat perasaan orang lain tidak nyaman berlangsung dari masa ke masa di dalam dunia pendidikan. Menurut Riauskin, Djuwita dan Soesetiono (2005) bullying di sekolah merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Tindakan bullying di sekolah bisa dilakukan oleh teman, kakak kelas, adik kelas dan bahkan bisa juga dilakukan oleh guru.
Berdasarkan Permendikbud No. 82 Th. 2015 tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan di sekolah, maka penanganan tindakan bullying di sekolah diperlukan kebijakan yang bersifat menyeluruh yang melibatkan komponen dari kepala sekolah, guru, peseta didik, dan bahkan orang tua. Kebijakan akan berlangsung baik apabila ada langkah yang nyata dari sekolah untuk menyadarkan seluruh komponen sekolah bahwa bullying sangat mengganggu proses belajar mengajar sehingga perlu adanya penerapan disiplin positif bagi peserta didik.
Dalam menangani masalah bullying, SMP Negeri 41 Semarang bekerjasama dengan Yayasan Setara menerapkan disiplin positif, dengan cara sebagai berikut: Pertama, mengadakan program penyuluhan anti bullying di sekolah. Hal ini bertujuan untuk mencegah permasalahan di sekolah. Dalam penyuluhan tersebut disampaikan tentang bullying, dampak dan mekanisme pengaduan. Sehingga. peserta didik tahu, dampak bullying, diantaranya membuat korban merasa trauma pada saat sekolah dan akan membuat pelaku bullying berperilaku kasar pada saat dewasa.
Kedua, membuat kesepakatan kelas. Dalam kesepakatan kelas memberikan pehamanan akan konskuensi logis jika melanggar. Apabila anak melakukan kesalahan, diberikan penjelasan yang masuk akal. Misalnya kesepakatan tentang menahan kaki dan tangan untuk dirinya sendiri. Kesepakatan tersebut berisi : menahan diri dari memukul teman secara sengaja, menahan menendang teman, menahan diri dari menjahili teman secara sengaja. Jika melanggar maka: segera minta maaf, mengobati dan menghibur teman yang tersakiti, tidak diajak bermain jika belum bisa menahan diri.
Ketiga, menciptakan hubungan yang harmonis antara kepala sekolah, guru, peserta didik dan orang tua. Guru melakukan pendekatan dengan peserta didik secara personal dan persuasif, menjaga dan memperhatikan peserta didik dengan baik selama ataupun di luar jam mengajar. Jika guru melihat anak didiknya melakukan kekerasan, maka secepatnya dipanggil dan diberikan nasehat. Guru juga melakukan pendekatan terhadap orang tua dan saling bekerjasama.
Keempat, membentuk agen perubahan. Anak – anak yang terpilih menjadi agen perubahan terdiri dari pelaku bullying yang mendapatkan pembinaan baik dari guru maupun tim yayasan setara melalui penyuluhan-penyuluhan. Melalui agen perubahan, pesan-pesan anti bullying akan semakin mudah untuk disampaikan. karena akan saling mengingatkan satu sama lain.
Penerapan disiplin positif dapat menumbuhkan kesadaran peserta didik untuk bertindak secara logis, sehingga dapat mencegah tindakan bullying di sekolah. Disiplin positif merupakan ketegasan zaman now yang membentuk karakter disiplin anak tanpa hukuman atau kekerasan. Dengan demikian akan tercipta suasana sekolah yang nyaman, sekaligus mendukung terwujudnya sekolah ramah anak. (ips2/ton)
Kepala SMPN 41 Semarang