RADARSEMARANG.COM, Penjelasan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan pembaharuan sistem pendidikan nasional diharapkan mutu pendidikan Indonesia dapat terus meningkat. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru lebih lanjut tertera dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang termuat dalam Bab IV Pasal 10 ayat (1), yang menyatakan “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Undang-undang di atas menjelaskan bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagogik.
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang mencerminkan kemampuan mengajar seorang guru. Hal ini diperkuat oleh Martinus (2008:12) melaporkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah RI tentang guru pada tahun 2007, dalam Bab II pasal 3 ayat 4 menyatakan bahwa: “kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi” pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum/silabus; perancangan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; pemanfaatan teknologi pembelajaran; evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengajar dengan baik maka guru harus menguasai teori dan praktik pedagogik dengan baik. Namun pada kenyataan di Dabin II Korwilcam Biddik Kecamatan Kaliwungu pengawas sekolah sering menjumpai guru masih jauh dari apa yang diharapkan, terkadang guru mengajar seadanya (asal-asalan/melepas tanggung jawab), tidak menyiapkan perangkat pembelajaran dengan baik.
Hal ini seperti yang diungkap Mulyasa (2010:19-32) yang menyatakan ada tujuh kesalahan yang sering dilakukan oleh guru khususnya dalam proses belajar-mengajar yaitu: pertama, mengambil jalan pintas dalam pembelajaran (tidak membuat persiapan tertulis dalam mengajar dalam artian tidak membuat perangkat pembelajaran seperti silabus, RPP, media, dan evaluasi. Kedua, menunggu siswa berperilaku negatif (guru tidak memberikan perhatian dan penghargaan yang pantas kepada siswa yang berperilaku baik, sehingga siswa memiliki kesimpulan kalau ingin mendapat perhatian dari guru harus berperilaku yang negatif). Ketiga, menggunakan destruktif disiplin (guru menggunakan disiplin yang dapat merusak perkembangan siswa). Keempat, mengabaikan perbedaan siswa. Kelima, merasa paling pandai. Keenam, tidak adil (diskriminatif). Ketujuh, memaksa hak peserta didik.
Dari hasil pemantauan pengawas, dapat terlihat bahwa kemampuan profesional guru belum memadai dan salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kemampuan. Profesional guru adalah masih kurangnya kemauan dan kemampuan membuat perangkat pembelajaran sehingga mengakibatkan kurang baiknya proses belajar-mengajar guru di kelas dan guru terkesan mengajar asal-asalan.
Dari pemaparan di atas terlihat bahwa banyak sekali keterampilan yang harus dimiliki oleh guru. Untuk memecahkan masalah tersebut, pengawas sekolah melakukan supervisi akademik berkelanjutan kepada semua guru guru se-Dabin. Yang dapat memberi manfaat kepada para guru dalam meningkatkan kompetensinya. Sehingga menjadi lebih profesional, meningkatkan prestasi siswa dalam pembelajaran, dan pada akhirnya meningkatkan kinerja guru dan mutu sekolah secara keseluruhan.
Berdasarkan yang telah dipaparkan di atas, maka pengawas membuat kesimpulan sebagai berikut: Dengan supervisi akademik dapat meningkatkan kemauan dan kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran. Hal ini terbukti meningkatnya kemauan dan kemampuan para guru di Dabin II Korwilcam Biddik Kecamatan Kaliwungu dalam membuat perangkat pembelajaran. (on1/lis)
Pengawas Sekolah Korwilcam Biddik Kecamatan Kaliwungu, Kendal