27 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Peningkatan Kualitas Kinerja Kepala Sekolah melalui POAC

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kepala sekolah dasar (SD) menempati posisi sangat strategis dan memegang peran sangat penting. Kepala SDN Purworejo Kecamatan Temanggung sebagai programing, organising, actuating dan controlling (POAC). Berpijak pada suatu pendapat bahwa kepala sekolah selain sebagai guru juga bertindak sebagai pimpinan kecil di suatu lembaga pendidikan. Maka kepala sekolah sangat perlu dinilai kinerjanya setiap satu semester. Kinerja kepala sekolah yang baik akan membawa dampak luas pada kemajuan di lembaga yang dipimpinnya. Sebaliknya apa bila kinerja kepala sekolah kurang baik akan berdampak kemunduran di institusi sekolah tersebut.

Sejak dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta di dalamnya terdapat rentang waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah berdampak adanya penurunan etos kerja kepala sekolah. Di Gugus Among Siswo terdapat tujuh kepala sekolah yang memimpin tujuh sekolah dasar negeri yang sebagian besar mempunyai masa kerja sebagai kepala sekolah mendekati 8 -12 tahun.

Pemikiran para kepala sekolah, biarpun mereka bekerja sebaik mungkin, pada akhirnya setelah 8 sampai 12 tahun akan diberhentikan dari jabatannya karena untuk mendapatkan nilai A (amat baik) sangatlah sulit. Hal ini yang mendorong penulis selaku kepala SDN Purworejo di Gugus Among Siswo perlu mengadakan kegiatan KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dalam satu gugus dengan musyawarah dan pantauan kinerja para kepala sekolah serta membantu menyelesaikan permasalahan yang menghambat hasil kinerja para kepala sekolah dalam satu gugus. Caranya dengan menyusun dan melaksanakan peningkatan melalui POAC.

Ketentuan tentang periodesasi jabatan kepala sekolah telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Masa Bhakti Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Periodesasi jabatan kepala sekolah diharapkan berjalan sesuai acuan yang berlaku melalui penilaian kinerja kepala sekolah yang mencakup kepala sekolah sebagai EMASLIM (Educator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leadership, Inovator, Motivator).

Kepala sekolah menganggap penilaian kinerja dengan berimbas pada pemberhentian sebagai kepala sekolah kurang dapat diterima. Karena kepala sekolah di tingkat sekolah dasar dianggap sangat berat beban kerjanya. Mengingat di tingkat sekolah dasar belum tersedia tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling serta tenaga lainnya yang mendukung, membantu kerja kepala sekolah.

Kata kinerja dapat diartikan sebagai sesuatu yang dicapai atau hasil kegiatan melakukan sesuatu (KUBI 1993 :428). Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (Keputusan Mendiknas:162/U/2003). Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Penugasan guru menjadi kepala sekolah yang diatur dalam Keputusan Mendiknas Nomor : 162/U/2003 jelas tersurat dan tersirat diberikan masa periode 4 tahunan sehingga praktis untuk memasuki karir pada kepala sekolah periode selanjutnya harus dinilai kinerjanya melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah.

Periodesasi kepala sekolah ini berdampak signifikan pada kepala sekolah yang hampir mendekati usia kepala sekolah 8-12 tahun. Maka penulis sebagai kepala sekolah memberikan bantuan teknis baik prosedur maupun aspek penilaian kinerja kepala sekolah, agar kepala sekolah dapat berbenah diri serta mengetahui apa yang harus dilaksanakan untuk menghadapi penilaian kinerja kepala sekolah.

Hal ini dilaksanakan agar para kepala sekolah tidak mengalami kemunduran dalam etos kerja. Kondisi yang memprihatinkan dari kepala sekolah tersebut tentu tidak boleh dibiarkan. Maka perlu segera diatasi dan dicarikan solusinya secara bijaksana sehingga dampak periode kepala sekolah untuk tingkat sekolah dasar tidak berpengaruh terhadap hasil proses pembelajaran di institusi sekolah. Maka, keberhasilan kualitas pendidikan tercapai, khususnya di SDN Purworejo di Gugus Among Siswo dalam meningkatkan kinerja kepala sekolah melalui POAC. (ips2.1/lis)

Kepala SDN Purworejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya