30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Mengurangi Kebiasaan Siswa Terlambat Sekolah dengan Teknik Kontrak Perilaku

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DALAM upaya penerapan kedisiplinan siswa di sekolah, maka tidak bisa lepas dari salah satu perilaku negatif siswa, yang salah satunya adalah kebiasaan terlambat masuk sekolah. Kebiasaan terlambat masuk sekolah ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tata tertib sekolah, yang jika di biarkan akan berdampak negatif bagi perkembangan dan prestasi belajar siswa, selain itu juga akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sedang berlangsung. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terlambat diartikan sebagai lewat dari waktu yang telah ditentukan. Jadi siswa dikatakan terlambat datang ke sekolah adalah jika siswa sampai di sekolahan melewati dari waktu yang ditentukan, misal sekolah menetapkan aturan siswa masuk jam 07.00, namun siswa datang kesekolah jam 07.05.

Hampir semua sekolah pasti mengalami permasalahan yang berkaitan dengan siswa terlambat masuk sekolah, seperti halnya di SMP Negeri 5 Petarukan, Kabupaten Pemalang. Di sekolah kami ada beberapa siswa yang sering datang terlambat kesekolahan. Adapun alasan yang sering digunakan oleh siswa adalah bangun kesiangan, jarak rumah yang jauh dari sekolahan, tidak adanya kendaraan yang bisa di naiki atau di tumpangi, menunggu teman, dll. Untuk menangani hal tersebut, penulis menggunakan layanan konseling individu dengan Teknik kontrak perilaku.

Konseling individual merupakan proses interaktif yang dicirikan oleh hubungan yang unik antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dan peserta didik/konseli yang mengarah pada perubahan perilaku, konstruksi pribadi, kemampuan mengatasi situasi hidup dan keterampilan membuat keputusan (POP BK, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan: 2016). Adapun tujuan konseling individual adalah memfasilitasi konseli melakukan perubahan perilaku, mengkonstruksi pikiran, mengembangkan kemampuan mengatasi situasi kehidupan, membuat keputusan yang bermakna bagi dirinya dan berkomitmen untuk mewujudkan keputusan dengan penuh tanggung jawab dalam kehidupannya.

Dalam konseling individu ada beberapa teknik, dan salah satunya adalah Teknik kontrak perilaku. Menurut Latipun (2008:145), kontrak perilaku (behavior contract) adalah persetujuan antara dua orang atau lebih (konselor dan konseli) untuk mengubah perilaku tertentu pada konseli. Konselor dapat memilih perilaku yang realistik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Setelah perilaku dimunculkan sesuai dengan kesepakatan, ganjaran dapat diberikan kepada konseli. Dalam terapi ini ganjaran positif terhadap perilaku yang dibentuk lebih dipentingkan dari pada pemberian hukuman jika kontrak perilaku tidak berhasil.

Adapun tujuan dari Teknik ini adalah untuk mengubah perilaku mal adaptif menjadi adaptif. Sedang manfaat dari kontrak perilaku adalah membantu individu meningkatkan kedisiplinan dalam berperilaku, memberi pengetahuan kepada individu tentang pengubahan perilaku dirinya sendiri, dan meningkatkan kepercayaan diri individu.

Langkah-langkah dalam kontrak perilaku menurut Gantina (2011) adalah memilih tingkah laku yang akan diubah menggunakan analisis ABC, menentukan data awal (baseline data) yaitu tingkah laku yang akan diubah, tentukan jenis penguatan yang akan diterapkan, berikan reinforcemen setiap kali tingkah laku yang diinginkan ditampilkan sesuai dengan jadwal kontrak, dan berikan penguatan setiap saat tingkah laku yang ditampilkan menetap.

Melalui konseling individu dengan Teknik kontrak perilaku ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan siswa sering terlambat masuk sekolah, dan siswa dapat lebih menghargai waktu, sehingga siswa dapat lebih tertib serta disiplin. (ips1/zal)

SMPN 5 Petarukan, Kabupaten Pemalang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya