RADARSEMARANG.COM, ILMU ekonomi adalah ilmu sosial yang terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan perilaku pelaku ekonomi dan perubahan regulasi pemerintah yang terkait dengan sektor ekonomi yang kemudian disebut munculnya fenomena ekonomi. Begitu pula mata pelajaran ekonomi di tingkat sekolah menengah atas, pada kompetensi dasar pajak kelas XI semester 2 sub materi pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami perubahan. Hal ini karena terjadi perubahan regulasi perpajakan yaitu dengan dikeluarkannya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah menyebabkan pajak bumi dan bangunan berubah menjadi pajak pemerintah daerah dan bukan lagi menjadi pajak pemerintah pusat.
Pembelajaran bermakna perlu dihadirkan oleh guru di dalam kelas untuk memberikan kemudahan bagi para peserta didiknya. Pembelajaran bermakna terjadi apabila peserta didik boleh menghubungkan fenomena baru ke dalam struktur pengetahuan mereka melalui alat/media/bahan. Dengan alat/media/bahan dapat menghadirkan pengalaman nyata ke dalam kelas tanpa harus peserta didik meninggalkan kelas sehingga pengalaman nyata ini selain menciptakan kebermaknaan belajar juga akan membentuk keterampilan sosial dan memperoleh hasil belajar yang berupa perpaduan antara mantra (domain) kognitif, afektif, dan psikomotorik (Rachmawati dan Daryanto, 2015:314-319).
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya untuk pembelajaran materi PBB di SMAN 6 Semarang sebagian besar peserta didik kurang memahami materi PBB. Karena materi PBB yang ada di buku siswa dengan materi yang diperoleh dari hasil browsing berbeda. Guru dalam pembelajaran materi PBB hanya menjelaskan teorinya saja, sehingga anak tidak paham untuk penerapan PBB di kehidupan nyata sehingga anak kurang berminat untuk mempelajari materi PBB tersebut. Untuk peningkatan pemahaman, penguatan pengetahuan, minat siswa tentang materi PBB, guru dituntut untuk selalu berinovasi dan improvisasi mengenai strategi pengajarannya di kelas melalui pembuatan media pembelajaran seperti pada kehidupan nyata sehari-hari. Misalnya pada kompetensi dasar pajak sub materi PBB, siswa dapat menggunakan media pembelajaran dengan memanfaatkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) beberapa tahun.
Media SPPT dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada siswa tentang penerapan PBB sebagai pajak pusat dan PBB sebagai pajak daerah. SPPT beberapa tahun adalah fakta nyata dari para pelaku ekonomi. Media SPPT ini juga dapat menghasilkan data-data yang dapat digunakan oleh siswa untuk melakukan eksperimen ekonomi dan analisis yang dapat menunjang tingkat pemahaman siswa.
SPPT sebagai media pembelajaran memiliki makna. SPPT digunakan untuk menyalurkan pesan dan merangsang terjadinya proses belajar pada peserta didik pada kompetensi pajak sub materi PBB. Media SPPT adalah kumpulan SPPT yang terdiri atas beberapa tahun mulai dari tahun pajak 2017 sampai dengan tahun pajak 2019. Media ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada siswa tentang penerapan PBB sebagai pajak pusat dan PBB sebagai pajak daerah, juga dapat menghasilkan data-data yang dapat digunakan oleh siswa untuk melakukan eksperimen ekonomi dan analisis yang dapat menunjang tingkat pemahaman siswa. Setiap lembar SPPT memiliki simbol-simbol/materi/bahasan yang dapat dimengerti dan dinikmati oleh semua orang.
Dengan menggunakan SPPT sebagai media pembelajaran dalam materi PBB diharapkan aktivitas belajar siswa meningkat dan hasil belajar siswa pun bisa meningkat mencapai nilai sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditentukan dan siswa lebih berminat dalam mempelajari dan menghitung PBB dan kelak bisa mempraktekkan dalam kehidupan nyata. (gml2/ida)
Guru Ekonomi SMAN 6 Semarang