RADARSEMARANG.COM, Kedisiplinan pada anak usia sekolah sangat penting diperhatikan. Adanya peraturan-peraturan yang jelas dan terarah sangat mempengaruhi anak pada masa dewasanya nanti. Kedisiplinan pada anak harus dilakukan, salah satunya adalah kedisiplinan harus masuk akal dan adanya konsekuensi jika kedisiplinan dilanggar.
Kenyataan yang bisa dilihat pada lembaga-lembaga pendidikan pada umumnya, termasuk di MTs Negeri 2 Kendal masih ditemukan tindakan yang tidak atau kurang disiplin para siswa terutama dari ketepatan siswa masuk pada saat jam pertama pelajaran yaitu jam 07.00 WIB. Banyak siswa yang terlambat mengakibatkan kurang lancarnya proses kegiatan belajar mengajar pada saat jam pertama tersebut.
Sanksi merupakan peraturan atau perundang-undangan yang disepakati secara tertulis. Apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan, maka pelaku akan menerima sanksi atau hukuman sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga hukuman disini adalah balasan setimpal atau konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.
Sering terjadinya keterlambatan siswa pada saat masuk jam pelajaran pertama. Maka diadakan bimbingan dan konseling dengan tujuan untuk mengurangi adanya keterlambatan siswa pada saat masuk jam pelajaran. Untuk mengatasi hal ini maka diperlukan suatu aturan yang tegas yang disertai dengan sanksi yang dapat membuat peserta didik menjadi disiplin.
Diperlukan adanya keseimbangan antara penghargaan dan hukuman. Jika hanya penghargaan atau hukuman yang diberlakukan, maka siswa tidak akan pernah belajar tentang banyak hal yang perlu dipelajari dalam kehidupannya.
Sanksi harus sesuai dengan perkembangan dan harus dilakukan secara adil. Kalau tidak, maka dapat menimbulkan kebencian anak terhadap guru yang memberi hukuman. Sanksi juga harus mendorong anak untuk menyesuaikan diri dengan harapan sosial di masa berikutnya.
Terkadang terhadap sanksi yang telah diberlakukan masih saja terjadi pelanggaran yang sama. Hal ini karena sanksi yang diberlakukan dianggap terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Untuk mengatasi hal ini maka pihak yang berwenang perlu membuat sanksi berjenjang, yaitu sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya secara berjenjang dari sanksi yang tingkatnya paling ringan sampai kepada sanksi yang paling berat, apabila si pelaku masih saja melanggar peraturan secara berulang-ulang.
Sebagai misal adalah permasalahan peserta didik yang datang terlambat. Pada keterlambatan pertama, siswa masih diberi toleransi masuk kelas tanpa ada sanksi apapun, tapi diingatkan agar hari berikutnya tidak terlambat. Pada keterlambatannya yang kedua, siswa diberi sanksi untuk bersih-bersih. Pada keterlambatan yang berikutnya siswa membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, dan apabila siswa tersebut masih terlambat maka diberi sanksi dan pembinaan yaitu masuk jam 06.30, melaksanakan salat dhuha serta menulis surat dalam Alquran yang sudah ditentukan.
Sanksi berjenjang ini dilakukan dengan alasan yaitu setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya. Suatu konsekuensi yang nampak belum tentu dianggap sebagai sanksi siswa. Karena tidak menganggap sebagai suatu sanksi, maka siswa tersebut akan melanggarnya berulang-ulang. Untuk itu perlu adanya konsekuensi sanksi yang tepat untuk mendisiplinkan siswa.
Sanksi atau hukuman atau konsekuensi harus bersifat logis. Sanksi yang terlalu kejam dan mudah menimbulkan rasa bersalah atau penyesalan yang amat mendalam bukanlah sanksi yang baik. Sanksi yang baik adalah sanksi yang dapat menyadarkan siswa untuk mengubah perilakunya dari yang kurang baik atau kurang disiplin menjadi perilaku yang baik atau disiplin. (pgn1/ton)
Guru Bimbingan dan Konseling MTs Negeri 2 Kendal