RADARSEMARANG.COM, Angka pernikahan dini menurut data terakhir BKKBN Jawa Tengah tahun 2019 ada 30 ribuan kasus. Kabupaten Pekalongan menempati peringkat ketiga angka pernikahan dini se-Jawa Tengah. Untuk ranking satu dan dua adalah Kabupaten Grobogan dan Brebes. Angka tersebut termasuk tinggi dan cukup memprihatinkan.
Menurut UNICEF, sebuah pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini (early marriage ) atau juga disebut pernikahan anak-anak (child marriage) apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 tahun atau masih remaja. Penyebab pernikahan di usia dini, merupakan faktor yang sangat kompleks. Pertama, faktor pribadi. Banyak pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada pernikahan yang sebetulnya tidak diinginkan. Beberapa alasan pribadi yang salah contohnya, agar bisa menjauh dari orang tua, mendapatkan kebebasan, menyalurkan hasrat seksual, menghilangkan rasa sepi, telanjur hamil, dan untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
Kedua, faktor yang berasal dari keluarga. Kian maraknya seks bebas di kalangan remaja berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan yang dipikirkan keluarga adalah menikahkan pasangan remaja di usia muda.
Ketiga, faktor budaya, maraknya pernikahan di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat, anak perempuan harus segera berkeluarga karena takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun. Keempat, faktor ekonomi. Kemiskinan membuat orang tua tidak mau membiayai pendidikan lanjutan anaknya. Mereka menikahkan anaknya dengan tujuan supaya tidak terus membebani keluarga.
Pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang perlu mendapat penyelesaian, karena pernikahan dini menyebabkan beberapa dampak negatif di antaranya: tinginya angka kematian ibu dan anak serta gangguan kesehatan lainnya; penyakit HIV; kanker leher rahim; depresi berat (Neoritis Depresi); risiko kematian bagi ibu dan anak; bayi lahir prematur; kurang gizi; anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting; pernikahan yang tidak berkekuatan hukum; muncul pekerja anak; kekerasan dalam rumah tangga;k onflik yang berujung perceraian ; banyak anak trlantar dan kurangnya jaminan masa depan.
Melihat tingginya kasus pernikahan dini khususnya di Kabupaten Pekalongan serta dampaknya bagi ibu anak, maka penting bagi kita untuk menyadarkan semua pihak bahwa pernikahan dini perlu diantisipasi dan diatasi, khususnya di SMP Negeri 1 Lebakbang yaitu dengan memberikan buku saku kesehatan reproduksi remaja (kespro) pada siswa.
Buku saku kespro ini berisi pengetahuan dasar tentang kesehatan reproduksi remaja meliputi: tumbuh kembang remaja, kehamilan dan melahirkan, usia ideal hamil /melahirkan, kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) dan aborsi, pendidikan seks, perilaku seksual, Infeksi menular seksual (IMS), HIV /AIDS,bahaya narkoba/napza, keterampilan hidup (life skill) dan hak-hak reproduksi.
Keingintahuan remaja sangat besar tentang reproduksi. Jika salah mencari informasi, mereka bisa terjebak pada majalah, buku , komik , CD porno dan terjadinya kehamilan yang tidak diingikan. Dengan buku saku kespro ini siswa menjadi tahu tentang informasi reproduksi yang benar, dan bisa mencegah adanya pernikahan dini di kalangan pelajar. Sehingga mereka bisa menyongsong masa depan yang cerah. (kdw2/aro)
Guru BK SMP Negeri 1 Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan