RADARSEMARANG.COM, Kemampuan guru di RA dan MI wilayah binaan penulis, yaitu di Kecamatan Brangsong dan Kendal dalam kinerja guru masih rendah, untuk itu perlu upaya peningkatan kinerja guru dalam kualitas pembelajaran melalui supervisi klinis pengawas. Supervisi klinis berlangsung dalam suatu proses yang terdiri atas tiga tahapan, yakni: tahap pertemuan pendahuluan, tahap observasi, dan tahap pertemuan balikan, yang hasilnya menjadi input dalam proses supervisi berikutnya.
Kualitas diartikan sebagai mutu, tingkat atau nilai sedangkan pembelajaran menurut konsep komunikasi adalah proses komunikasi fungsional antara peserta didikdengan guru dan peserta didik dengan peserta didik, dalam rangka perubahan sikap dan pola pikir yang akan menjadi kebiasaan bagi peserta didik yang bersangkutan. Guru berperan sebagai komunikator, peserta didik sebagai komunikan, dan materi dikomunikasikan berisi pesan berupa ilmu pengetahuan.
Untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menjalankan peran dan fungsinya secara efektif terutama dalam proses belajar di kelas, maka peningkatan mutu pembelajaran perlu dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan oleh pengawas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya melalui supervisi klinis. Ini sangat diperlukan agar keefektifan dan tujuan pembel ajaran di sekolah/ madrasah dapat tercapai. Hal ini dilakukan karena kelayakan mengajar guru tidak cukup hanya diukur berdasarkan pendidikan formal tetapi juga harus diukur berdasarkan bagaimana kemampuan guru dalam mengajar dari sisi penguasaan materi, menguasaan strategi, kemampuan memilih dan menggunakan metode, penggunaan media, serta pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Dalam implementasi Kurikulum 2013, terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal tersebut antara lain peningkatan aktivitas dan kreativitas peserta didik, peningkatan disiplin belajar, dan peningkatan motivasi belajar. Upaya yang pertama adalah mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik, yang dilakukan melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Namun dalam pelaksanannya seringkali kita tidak sadar, bahwa masih banyak kegiatan pembalajaran yang dilaksanakan justru menghambat aktivitas dan kreativitas peserta didik.
Upaya yang kedua peningkatan disiplin sekolah/madrasah yang bertujuan untuk membantu peserta didik menemukan dirinya dan mengatasi, serta mencegah timbulnya problem-problem disiplin, dan berusaha menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran, sehingga mereka mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan. Upaya yang ketiga peningkatan motivasi belajar yang merupakan salah satu faktor yang turut menentukan keefektifan pembelajaran, merupakan tenaga pendorong atau penarik yang menyebabkan adanya tingkah laku ke arah suatu tujuan tertentu. Peserta didik akan belajar dengan sungguh-sungguh apabila memiliki motivasi yang tinggi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan alternatif metode kepengawasan yang relevan yang memungkinkan kemampuan guru dalam kualitas pembelajaran meningkat. Metode pengawasan yang dipilih adalah supervisi klinis. Kinerja diartikan sebagai ungkapan kemajuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap, keterampilan dan motivasi dalam menghasilkan suatu pekerjaan. Menurut Hamalik (2002) kemampuan dasar yang disebut juga kinerja dari seorang guru terdiri dari: (1) kemampuan merencanakan pembelajaran, (2) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (3) kemampuan menglola kelas (4) kemampuan menggunakan media/sumber belajar, (5) kemampuan menglola interaksi belajar mengajar, (6) mampu melaksanakan evaluasi belajar peserta didik.
Pembinaan guru melalui supervisi klinis oleh pengawas dalam upaya meningkatkan kinerja guru, diperlukan perhatian penuh dan disiplin yang tinggi pada setiap langkah pembinaan, dan perencanaan yang matang sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam kualitas pembelajaran. Dengan meningkatnya kualitas guru dalam pembelajaran, diharapkan dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didik. (by2/zal)
Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Kendal