“Kalau dulu yang boleh hanya sertifikat atau piagam berjenjang saja, khusus tahun ini boleh piagam tidak berjenjang. Tetapi, lomba tersebut yang mengadakan dari lembaga yang kredibel. Misal pemerintah daerah atau dispora. Tapi kalau yang mengadakan dari organisasi yang tidak ada hubungannya ya tidak boleh,” ungkapnya.
Adapun prestasi lomba yang tidak diakui dalam PPDB, di antaranya, kejuaraan yang sifatnya pertunjukan atau pameran atau uji coba.
Tidak direkomendasikan lembaga, dinas, atau induk organisasi resmi yang bersangkutan. Dalam seleksi jalur prestasi tidak diberi pemisahan antara kejuaran yang perorangan maupun beregu.
“Pada jalur ini calon siswa baru juga hanya perlu memasukkan sertifikat atau piagam kejuaraan yang tertinggi saja yang mereka miliki,” tandasnya. (ian/bun/dam)