33 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Disdikbud Jateng Kaji Penggunaan Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng masih mengkaji wacana tentang kewajiban penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah. Kewajiban seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA merupakan kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek. aturan tersebut tentu membutuhkan persiapan matang untuk mengimplementasikannya.

“Kami masih mengkaji dan belum menindaklanjuti perihal pakaian adat untuk dijadikan seragam sekolah,” kata Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah.

Ia menyambut baik adanya peraturan dari Kemendikbud Ristek tersebut. Apalagi bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan mengenalkan budaya pada anak sejak dini. Tapi perlu kajian lebih lanjut dan persiapan yang matang dalam penerapannya. Khususnya bagi sekolah dan masyarakat yang tidak mampu.  “Kami menyambut baik, hanya perlu persiapan yang matang agar tidak membebani siswa yang tidak mampu, karena harus membeli dan mengeluarkan biaya lagi,” ujarnya.

Uswatun Hasanah menambahkan, sembari menunggu semua kesiapan, nasionalisme tetap bisa diintegrasikan dalam praktik baik dan kegiatan pembelajaran. Sementara untuk target pemakaian pakaian adat sebagai seragam baru masih akan didiskusikan terlebih dahulu. Termasuk tentunya dengan orangtua siswa.  “Akan segera kami diskusikan,” tambahnya.

Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ada tiga seragam sekolah yang baru bagi siswa jenjang SD hingga SMA. Yakni menggunakan seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat. (kap/fth)

Reporter:
Khafifah Arini Putri

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya