RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan. Pihaknya mendesak Kemendikbud Ristek mengembalikan ayat terkait TPG dikembalikan lagi dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan PGRI menolak penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang diterima sungguh mengingkari logika publik. “Menafikkan profesi guru dan dosen,” katanya.
Tunjangan profesi guru sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian guru dan dosen. Saat ini masih banyak guru dan dosen belum mendapatkan gaji memadai. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen jelas diamanahkan mereka berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah. “Penghapusan ayat tentang TPG sama dengan mematikan profesi guru dan dosen yang telah mendidik anak bangsa,” tambahnya.
Unifah meminta pembahasan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru dibahas di Prolegnas. Apalagi RUU yang menggabungkan tiga UU menjadi satu ini bersifat omnibus law. “Kami meminta agar RUU Sisdiknas sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan untuk dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini,” tambahnya. (kap/fth)