RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menerima 20 aduan mengenai pungutan seragam di SMA, SMK, SLB lingkungan Jateng, Kamis (4/8). Pasalnya hampir semua koperasi menjual seragam.
Kepala Disdikbud Uswatun Khasanah mengatakan, semua aduan telah diklarifikasi dan diselesaikan dengan baik. Untuk menegaskan hal itu, pihaknya meminta semua sekolahan membuat pernyataan tidak menjual seragam. “Biar penjual di pasar laku dan bisa bersaing dengan harga murah,” tuturnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 420/16699 tentang Kegiatan Pembelajaran dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 yang dikeluarkan 5 Juli lalu.
Pihaknya terus menerus mewanti-wanti semua pihak melalui berbagai upaya. Tak kalah masif, peringatan keras melalui media sosial yang melarang Satuan Pendidikan Negeri untuk mengoordinasikan pengadaan pakaian seragam.
Koran ini menghubungi Kepala SMA Negeri 1 Semarang Kusno untuk pelaksanaan SE tersebut. Disebutkan, pihak sekolah sepenuhnya membebaskan wali murid dan peserta didik untuk membeli seraga di luar sekolah.
Kusno mengakui implementasi SE tahun ini lebih ketat dari sebelumnya. Namun tidak ada pihak yang memprotes hal tersebut. Paguyuban wali murid maupun komite sekolah merespon baik imbauan dari Disdikbud. “Sekolah kami tidak menjual seragam. Kami bebaskan peserta didik mau beli dimana,” pungkasnya. (taf/ida)