28.9 C
Semarang
Wednesday, 9 April 2025

Senin Mulai PTM, Kantin Sekolah Boleh Buka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2022/2023 akan dimulai Senin (11/7). Tahun ini PTM akan dilakukan 100 persen setelah dua tahun pandemi Covid-19. Selain itu, kantin sekolah juga boleh buka. Namun pemilik dan pegawai kantin diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah masa pandemi Covid-19 harus tutup total. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang kemudian diterapkan di masing-masing daerah termasuk Kota Semarang.

Kantin sekolah di Kota Semarang, lanjut pria yang akrab disapa Hendi ini, diizinkan untuk buka dan melayani siswa saat jam istirahat dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kantin boleh buka tidak apa-apa dan memang mengikuti kebijakan pusat sudah boleh buka. Selain itu, kita melihat situasi di lapangan sudah sangat memungkinkan. Saya rasa tidak ada masalah,” katanya belum lama ini.

Hendi mengingatkan, dalam PTM ini semua harus sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster, mulai dari guru, tenaga kependidikan, siswa ataupun pegawai kantin. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19. “Penekanannya, yang belum booster segera booster. Termasuk pegawai kantin, guru, dan tenaga pendidikan,” tuturnya.

Disinggung terkait pedagang kaki lima (PKL) yang sering mangkal di sekolah, Hendi tidak melarangnya berjualan. Asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan jika memang dibolehkan pihak sekolah. “Boleh tidaknya, merupakan kebijakan sekolah. Tapi terpenting tidak mengganggu ketertiban umum dan bisa menjaga makanan supaya bersih dan sehat,” pesannya.

Terkait munculnya kasus harian Covid-19, Hendi hanya berpesan agar semua di lingkungan sekolah bisa saling menjaga diri. Jika memang tidak enak badan atau tidak fit, diharapkan tidak berkumpul dengan yang lainnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Muhammad Ahsan meminta agar peserta didik, guru, ataupun tenaga pendidikan, bisa menerapkan protokol kesehatan. Termasuk petugas kantin untuk menjual makanan yang memenuhi gizi bagi peserta didik. “Tentu kami harapkan kantin sekolah bisa menerapkan protokol kesehatan, layanan lebih baik, jaminan kesehatan untuk menu makanan yang dijual,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menekankan, PKL yang berdagang di depan gerbang sekolah tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Yang paling penting adalah tidak berjualan di jalan protokol. “Kalau misal sekolah itu kayak di SMA 1 dan SMA 3 itu jelas dilarang, karena ada aturannya,” jelasnya.

Fajar mengatakan, PKL boleh berjualan di sekolahan yang tidak berada di jalan protokol dan tidak boleh mendirikan lapak permanen. Jika nekat akan ditindaklanjuti dengan penertiban. PKL yang berjualan di depan sekolah pun harus mendapatkan izin dari pihak sekolah. “Kalau pakai tenda dan permanen atau tidak punya izin dari sekolah ya saya pastikan bakal dibongkar Satpol PP,” ungkapnya. (den/ida) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya