25 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Sekolah Tak Boleh Tolak Penyandang Disabilitas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangPeraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas resmi disahkan oleh DPRD Kota Semarang, Selasa (16/11). Perda ini akan melindungi hak penyandang disabilitas dari berbagai segi, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyandang Disabilitas, Dyah Ratna Harimurti menjelaskan, disahkannya perda tersebut menjadi landasan perlindungan bagi kaum berkebutuhan khusus, meskipun di Kota Semarang sudah melindungi kaum disabilitas.

“Ada aturan khusus dalam perda ini. Misalnya sarana dan prasarana di lingkungan pemerintah harus disediakan. Seperti akses parkir dan akses menuju kantor tersebut,” katanya Rabu (17/11).

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang ini menjelaskan, perda tersebut akan mengatur tentang sekolah inklusi, meski di ibu kota Jateng ini memiliki sekitar 17 sekolah inklusi. Ia menegaskan adanya Perda ini, membuat sekolah tidak boleh menolak siswa berkebutuhan khusus dengan catatan anak bersangkutan telah melalui assessment psikolog. Sarana dan prasarana di sekolah juga harus dapat mendukung siswa disabilitas.

“Jadi sekolah nggak boleh menolak anak disabilitas. Tapi ada syarat mereka masuk ke sekolah reguler, yaitu ada asesmen dari psikolog,” ujar politikus PDI-Perjuangan ini.

Perda tersebut, kata dia juga akan memuat pendataan. Apalagi selama ini data penyandang disabilitas belum menyeluruh. Pendataan yang lebih valid ini, bertujuan untuk melindungi dan melayani kaum difabel lebih maksimal, penanganan lebih spesifik.

“Pendataannya harus lebih rigid, banyak yang belum terdata misalnya tuna rungu. Ada juga yang diumpetin orang tua, bahkan tidak masuk di Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Ke depan, Detty berharap implentasi perda tersebut bisa melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Serta fasilitas bagi penyandang disabilitas bisa ditingkatkan.

“Kami minta pemkot bisa melakukan sosialisasi perda ini dan merealisasikan sarana dan pra sarananya,” tandasnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Muthohar segera menyosialisasikan perda tersebut kepada difabel, masyarakat, dan stakeholder terkait.

“Dinas Sosial sudah melakukan berbagai program untuk mendukung kemandirian para penyandang disabilitas, misalnya pelatihan. Dari data yang ada ada sekitar lima ribu, nanti akan kita update lagi,” pungkasnya. (den/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya