RADARSEMARANG.COM, Semarang – DPRD Jateng mengusulkan mekanisme hibah tanah dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Ini untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di berbagai daerah di Jateng.
Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto menuturkan, kebutuhan SMA di Jateng tinggi. Sedangkan jumlah sekolah yang ada, belum mampu menampung seluruh lulusan SMP di Jateng. Maka dari itu, pembangunan sekolah baru perlu segera dilakukan. “Khususnya di daerah perbatasan yang tidak ada sekolah negeri di sana,” ujarnya.
Namun dirinya menyadari, pembangunan sekolah tidak semudah dalam rencana. Banyak hal yang perlu diselesaikan. Seperti urusan pertanahan. Banyak aset tanah lapang kepemilikannya di tangan pemerintah kabupaten/kota atau desa. Sehingga Pemprov Jateng tidak bisa serta merta membangun. “Pak Gubernur sudah menyampaikan permasalahan tanah ini,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya memberi solusi. Daerah mana saja yang meminta penambahan sekolah bisa secara sukarela menghibahkan tanahnya. Sehingga Pemprov Jateng dapat membantu membangun sekolah. Legislator PDIP ini pun menjamin akan mengalokasikan anggaran untuk penambahan sekolah tersebut. “Saya yakin kalau daerah bersungguh-sungguh dan membutuhkan sekolah untuk warganya, pasti mau menghibahkan aset tanahnya,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menyampaikan, banyak daerah mulai menuntut ganti pembayaran atas aset tanah yang digunakan untuk SMAN. “Saya kira dengan perpindahan kewenangan ke Pemprov Jateng, kepemilikan tanahnya juga berpindah otomatis by law. Ternyata tidak. Makanya saya wadul ke DPRD Jateng, kita butuh anggaran untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Terkait sengketa aset ini, DPRD Jateng menuntut perselisihan aset segera selesai. Tanah bisa tersertifikasi. Hal ini penting. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak pada tidak cairnya alokasi bantuan infrastruktur sekolah dari APBD Jateng. Mengingat salah satu sarana utama penerima bantuan adalah tanah sekolah harus tersertifikasi. “Jangan sampai anak kita terhambat karena proses administrasi yang sebenarnya mudah, tapi tak kunjung selesai,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh. (akm/ida)