RADARSEMARANG.COM, Semarang – Semua sekolah di Kota Semarang tidak perlu takut untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa Covid-19. Utamanya untuk menunjang kreativitas guru.
“Sekolah tidak perlu takut menggunakan dana bos untuk back up guru dan siswa terkait pandemi Covid-19,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang M Sifin Almufti saat pembinaan kepala sekolah, bendahara BOS dan pembuku SDN Korsapen Semarang Utara.
Politisi PKS ini menambahkan, aturan mengenai penggunaan dana BOS di masa pandemi diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Awar Makarim pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta.
“Jadi tidak ada masalah, justru harus digunakan sebaik-sebaiknya,” ujarnya.
Meski demikian, Sifin mewanti-wanti agar penggunaan dana BOS tetap memperhatikan aturan main yang berlaku. Kepala sekolah memang mendapatkan keleluasaan lebih dalam mengelola dana BOS saat pandemi sekarang ini. Namun tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian dan pertanggungjawaban ekstra agar semua berjalan dengan aman, manfaat dan optimal.
“Sekolah tetap memperhatikan aturan main BOS dari fleksibelitas yang ada, kemudian selain fleksibilitas juga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan juga transparansi,” tambahnya. (fth/zal/bas)