Wajib Serahkan Surat Pengunduran Diri
Sejumlah kepala desa (kades) di berbagai daerah ramai-ramai daftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg). Mereka harus mengikuti aturan yang ada.
Ketua Divisi Teknis Penyelanggaran Pemilu KPU Jateng Putnawati mengatakan, kades yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Saat pendaftaran mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinis, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Ketika ada kondisi tertentu calon itu misalnya kepala desa, itu diperbolehkan. Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di pasal 11 ayat 2 B, itu kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) itu harus mengundurkan diri yang tidak bisa ditarik kembali,” kata Putnawati saat ditemui di Kantornya.
Ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Seperti tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), syarat usia minimal 21 tahun sejak ditetapkan daftar calon tetap (DCT), jika masih menjabat, caleg harus menyertakan surat pengunduran diri, dan lain sebagainya.
“Syarat saat pengajuan ini belum ada SK pemberhentian, maka yang bersangkutan kepala desa yang masih aktif ini harus menyatakan membuat surat pengunduran diri sebagai kepala desa,” akunya.
Surat pengunduran diri ini disampaikan pada pejabat yang berwenang. Sedangkan KPU akan mendapat tanda terima yang dilampirkan atau diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditandatangani serta tanda terima bahwa dia sudah mengurus itu ke pejabat yang berwenang ini juga diunggah di Silon,” imbuhnya.
Putnawati melanjutkan, surat pemberhentian dari kepala desa ini akan ditunggu hingga masa pencermatan DCT. Paling lambat 3 Oktober 2023 mendatang.
Ketika mereka belum melampirkan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang, maka parpol tidak bisa mengganti calon, dan kades tersebut masuk dalam daftar TMS (tidak memenuhi syarat). Sementara saat ini proses pendaftaran masih dalam tahap verifikasi administrasi. (yan/git/nun/kap/ton)