Sementara saat RADARSEMARANG.COM meminta konfirmasi pada dua kades yang disebut-sebut akan mencalonkan diri, mereka menolak memberikan komentar. Para kades ini ingin menunggu keputusan MK apakah pemilu akan berlangsung terbuka atau tertutup.
Sedangkan di Kabupaten Semarang, tercatat ada empat kades yang mundur dan mencalonkan diri lewat PDI Perjuangan. Mereka adalah Kades Bakalrejo (Kecamatan Susukan) Abdullah HS, Kades Lebak (Kecamatan Bringin) Sujah Rohadi, Kades Jatijajar (Kecamatan Bergas) Sugiharto dan Kades Boto (Kecamatan Bancak), Sjaichul Hadi. Keempat kepala desa tersebut diketahui sudah menjabat lebih dari dua periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno mengatakan pemberhentian para kades sudah sesuai dengan peraturan KPU RI.
Dimana hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Surat pemberhentian kades tersebut diterbitkan oleh bupati Semarang. Serta keempat kepala desa tersebut telah mengirim surat pengunduran diri untuk mendaftar sebagai bacaleg.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menekankan agar para kades terus menguatkan tekad untuk meningkatkan pengabdian bagi masyarakat. Serta memantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinya.
“Jika nanti terpilih, dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru,” tutur Ngesti yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.