29 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Sudah 292 Bacaleg Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Semarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tercatat sebanyak 292 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Sampai hari ini sudah 292 surat keterangan,” ujar Humas PN Semarang Aris Bawono Langgeng pada RADARSEMARANG.COM, Selasa (2/5).

Ia menyatakan, data tersebut terdiri dari kategori jenis permohonan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah sebagai terpidana. Berdasarkan checking nama bacaleg pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, tidak ada bacaleg mantan narapidana, dan tidak ada yang dicabut hak pilihnya.

Dalam permohonan itu, ia menyebut masing-masing bacaleg melakukan pengajuan secara mandiri, tidak kolektif. Namun, ia tidak mengetahui dari mana saja partai tersebut. “Hanya ada nama, tidak terlihat dari mana saja partai tersebut,” tuturnya.

Salah satu bacaleg yang sudah mendapatkan surat keterangan tersebut yakni Joko Santoso dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang ini menyatakan sudah mengajukan permohonan sebelum 19 April lalu.
“Ada yang sudah selesai, yang belum itu caleg-caleg tambahan. Totalnya 50 bacaleg, sesuai kursi,” tuturnya dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM.

Dari keseluruhan jumlah itu, tidak ada mantan narapidana atau bacaleg yang pernah dipidana di atas ancaman lima tahun. Dalam prosesnya, ia menyodorkan syarat administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas foto. Ia menyatakan, dengan syarat itu pihaknya beserta bacaleg lainnya siap mendaftar ke KPU.

“Sebagian sudah selesai, karena surat dari pengadilan itu kan syarat terakhir sebelum daftar ke KPU. InsyaAllah nanti tanggal 8 kita serentak mendaftar ke KPU,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharuskan adanya surat keterangan dari pengadilan soal tidak pernah dipidana dengan ancaman bui lima tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif.

Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya