RADARSEMARANG.COM, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai menerima pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) tingkat Kota Semarang Senin (1/5). Pendaftaran caleg ini akan dilakukan masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Meski begitu, hari pertama dibuka belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya. “Kami meminta parpol yang mendaftar bisa melakukan konfirmasi ke KPU,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom usai acara pembukaan pendaftaran dan penerimaan syarat pencalonan anggota DPRD Kota Semarang, Senin (1/5).
Nanda –sapaannya- menjelaskan, parpol peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
“Kami akan update setiap hari, apakah sudah ada partai politik yang memberikan informasi pendahuluan terlebih dahulu soal pendaftaran. Nantinya masyarakat bisa tahu dan dapat dipantau bersama,” tambahnya.
Untuk parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol, foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon, serta dokumen administrasi bakal calon.
Dokumen diserahkan dalam bentuk fisik kepada KPU Kota Semarang dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Persyaratan detail ada di PKPU 2023.
“Ada persyaratan khusus yang diatur bagi yang pernah terpidana. Hukuman di atas lima tahun mereka ada jeda dulu. Di bawah lima tahun mereka harus menunggu surat pernyataan dari kejaksaan,” jelas Nanda. (den/ida)