28 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Imbas Pencabutan Izin Pesantren Al Minhaj, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) siap menjatuhkan sanksi administrasi terberat untuk Pesantren Al Minhaj di Batang, Jawa Tengah.

Kemarin (12/4) Kemenag mengumumkan rencana pencabutan izin operasional pesantren yang menjadi lokasi pencabulan terhadap belasan santriwati tersebut.

Wali santri tidak perlu khawatir karena Kemenag menjamin keberlanjutan pendidikan para santri.

”Santrinya dipindahin,” kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Ali Ramdhani setelah mengikuti pembukaan kegiatan Ramadan Berkah Kemenag 2023 di Jakarta kemarin (12/4).

Pelaku tindakan bejat itu adalah Wildan Mashuri Amin. Korban yang sudah melapor ke Polres Batang sebanyak 14 orang.

Tapi, menurut pengakuan Wildan, pengasuh pesantren tersebut, korbannya 17 orang, termasuk dua alumnus.

Modusnya adalah membangunkan para santriwati di pagi hari, mengajaknya ke lokasi tertentu di pesantren itu, lalu menyetubuhi dengan iming-iming karamah kiai.

Pelaku mengajak para korban ijab kabul dulu, lalu setelah menyetubuhi dan mencabuli diberi uang tutup mulut.

Reporter:
Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya